Talaud,BAROMETERSULUT.com-Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan surat edaran penetapan besaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah ini Minggu, (24/04/2022)
Adapun penetapan itu tertuang dalam surat edaran pembayaran zakat fitrah pada ramadhan 1443 H/ 2022 M bernomor P-596/Kk.23.06.03/BA.03.2/04/2022. Sedangkan untuk jenis zakatnya bisa ditunaikan dalam bentuk uang ataupun beras.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Talaud H. Yahya Wahidin Pasiak, S.Ag, menjelaskan pembayaran zakat fitrah dengan uang terdiri dari tiga kelas. Kelas satu sebesar Rp 35.000, Kelas Dua sebesar Rp. 32.000, dan Kelas Tiga sebesar Rp, 30.000. Sementara pembayaran zakat fitrah dengan beras,setiap jiwa dengan besaran kilonya sebesar 2,5 kilogram beras.
“Bagi umat islam di Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk pembayaran zakat fitrah bisa menghubugi badan amil zakat, yang sudah di bentuk di setiap Masjid.”katannya sambil menambahkan bahwa Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan
Khusus untuk pembayaran zakat fitrah untuk umat muslim di Melonguane, bertempat di Mesjid Jabal Rahmah, Melonguane Talaud.(trier)