Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Ahli waris mendiang Kapitalaung Kampung Talengan Manuwo Don Philip Lahopang menerima santunan Duka jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (14/6/2022) di rumah jabatan Bupati.
Penyerahan santunan duka tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan kepada ahli waris yang merupakan istri mendiang Manuwo D P Lahope yaitu Ambia Yunebi Radangkilat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sunardy Syahid mengatakan, yang telah meninggal ini adala tenaga kerja. Jadi sudah sepantasnya diberikan santunan duka.
“Karena yang meninggal ini merupakan tenaga kerja yaitu kepala Desa, jadi kita memberikan santunan duka sebesar 42 juta,” ujar Syahid.
Dirinya menjelaskan, memang saat ini penyerahannya dilakukan secara simbolis terlebih dahulu. Dikarenakan masih ada berkas yang harus dilengkapi dari pihak keluarga. Jika sudah lengkap berkas maka klaim pencarian langsung dapat dilakukan, itupun paling lama dua hari.
“Penyerahan santunan duka kepada ahli waris ini hanya dilakukan secara simbolis saja, karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. Sedangkan untuk pencarian klaim jika sudah lengkap paling lama itu dua hari,” ujarnya.
Sementara itu Pj Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah memperhatikan masyarakat Sangihe.
Turut mendampingi Pj Bupati pada saat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Jeffry Gaghana, Asisten II Setda Sangihe G Londo. (Christ)