Masuk DPO Kejati Sulut, Terpina Kasus ITE Arthur Mumu di Bekuk di Jakarta

Jakarta,BAROMETERSULUT.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manado berhasil meringkus terpidana kasus ITE Oldy Arthur Mumu (46), warga Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (18/06/2022) pukul 20:15 WIB malam tadi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui siara pers, Minggu (19/06/2022) menyebutkan, terpidana Arthur masuk dalam DPO terkait eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 202.

“dipanggil untuk menjalani eksekusi putusan, terpidana Arthur tidak memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut. Tim Tabur bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaan, Tim langsung terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dieksekusi,” ujarnya.

Baca juga:  Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Sidang Majelis Sinode Ke-81 GMIM

Dia menjelaskan,terpidana Arthur terbukti secara sah dan pasti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Atas perbuatannya, terpidana pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara,”ujar Ketut.

Ketut juga menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memantau dan segera menangkap Buronan yang masih menunggu, dan dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Dihimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”tandasnya.(*/NA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *