Manado,BAROMETERSULUT.com-Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka JAG alias Julius dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa penyidik Kejati Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor BRI Unit Ulu Siau, Rabu (13/07/21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Pingkan Gerungan,SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH menjelaskan, tersangka JAG alias Julius (33) merupakan karyawan BUMN Mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau diduga melakukan pemindahbukuan dana operasional Kantor BRI Unit Ulu Siau ke rekening pribadinya dan rekannya.
“Sejak tahun 2020 hingga 2021 tersangka telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BRI Unit Ulu Siau yang terdiri dari: Rekening dibayar dimuka upgrading bangun sewa, rekening biaya dibayar dimuka biaya sewa, rekening pendapatan operasional dengan cara tersangka JAG alias Julius melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekannya atas nama RHM alias Reven, lalu digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan tersangka Negara Cq. Bank BRI Unit Ulu Siau mengalami kerugian sebesar Rp. 2.089.488.730 miliyar,” jelas Theodorus.
Perbuatan tersangka diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 s/d 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut,berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman li, SH., MH Nomor: PRINT-112/P.1.20/Ft.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 atas nama tersangka JAG alias Julius.(*/nando)