Manado, BAROMETERSULUT.com-Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Dr.dr Elly Engelbert Lasut,ME mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila R.I dengan Pemerintah Provinsi Sulut dan 15 Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Sulut .
Saat mengikuti kegiatan itu, Bupati Talaud turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr. Yohanis BK Kamagi AP. M.S dan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Yakob Mangole, SE.
Secara bersamaan juga dilaksanakan Deklarasi Jejaring Panca Mandala Membangun Sinergitas Pembumian Pancasila di Provinsi Sulut.
Selain kegiatan ini juga dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Usai acara pembukaan, dilanjutkan dengan Penyampaian laporan dan maksud kegiatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Acara dilanjutkan dengan Penadatangan Nota Kesepakatan oleh Kepala BPIP dengan Gubernur Sulut serta dengan Bupati dan Wali Kota se Sulut, termasuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara itu acara Deklarasi ditandai dengan Pembacaan Deklarasi secara bersama dari setiap perwakilan Jejaring Panca Mandala Kabupaten Kota.
Pada kesempatan itu, peserta mendengarkan sambutan Gubernur Sulut dan Kepala BPIP R.I.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan BPIP Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, Gubernur Sulut Bpk. Olly Dondokambey, Sekprov Bpk. Dr. Praseno Hadi M.M, para Bupati dan Walikota se Sulut, Kepala SKPD dan pejabat Pemerintah Provinsi, jejaring Panca Mandala Kabupaten Kota se Sulut serta undangan lainnya.
Selesai acara Penandatangan Nota Kesepakatan dan Deklarasi Jaringan Panca Mandala, dilanjutkan dengan acara Rapat Dengar Pendapat ; Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah Se-Sulawesi Utara.
Khusus acara dengar pendapat dengan KPK ini, setelah acara pembukaan Gubernur menyampaikan sambutan sekaligus membuka Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi.
Acara inti dengar pendapat soal pemberatasan Korupsi dengan KPK ini adalah penyampaian materi tentang pencegahan supervisi tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh direktur koordinasi dan supervisi KPK Bpk. Didik Agung Widjanarko.
Sementara itu, pantauan media ini rapat dengar pendapat itu di hadiri oleh Direktur Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK R.I, dari Perwakilan Kemendagri, dari BPK R.I, dari BPKP R.I, Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut, Bupati dan Wali Kota se Sulut, Sekprov Provinsi dan Pejabat Provinsi serta Kabupaten Kota terkait.(nando)