Pelaku Pembunuhan di Kampung Bowone Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Pelaku pembunuhan inisial JS terhadap korban FM di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Kepuluan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui KBO Reskrim IPDA Firman Rinadi STRK menyebutkan, dari perbuatan pelaku ini. Maka (JS) akan dijerat dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Atas perbuatannya, tersangka JS akan dijerat dengan pasal 340 sub sider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara,” ungkap Firman.

Hal ini terungkap pada gelaran rekonstruksi atau reka ulang, Kamis (21/7/2022) yang diperagakan oleh tersangka dengan para saksi-saksi. Dimana pada rekonstruksi tersebut ada sebanyak 22 adegan yang telah dilaksanakan.

Baca juga:  Olly Dondokambey Buka Sidang Lengkap Sinode ke-XXV GMIST

Dimana menurut Rinaldi, digelarnya rekonstruksi atau reka ulang tersebut untuk menguji keterangan dari pada para saksi dan tersangka, pada saat terjadinya pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi untuk hasil dari rekontruksi yang dilakukan oleh anggota tadi, telah dilaksanakan 22 adegan dan dalam rekontruksi tadi dari 22 adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik Reskrim Polres Sangihe. Jadi ada keterkaitan dengan 22 adegan tadi yang dilaksanakan dengan hasil rekontruksi tadi dengan hasil pemeriksaan maupun keterangan dari para saksi korban maupun dari tersangka,” ungkap dia. (Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *