Bolmut, barometersulut.com – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menempatkan Kecamatan Kaidipang dan Kecamatan Bolangitang Barat sebagai pusat peekotaan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut Rahmat R. Pontoh, SH, M.Si, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Bolmut, Kamis (04/8/2022).
Rahmat, mewakili Bupati Bolmut Drs. H. Depri Pontoh, pada forum Komsultasi Publik (KP) II Penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Bplmit Tahun 2013-2033 dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten Bolmut Tahun 2021-2041 bertpat di aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kanupaten Bolmut.
“Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terhadap RDTR kawasan Perkotaan di kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berada di kecamatan kaidipang dan Bolangitang barat,” sebut Rahmat.
KLHS RDTR itu kata Rahmat, mempunyai tujuan diantaranya, pertama memastikan rencana tata ruang ramah lingkungan dan pengembangan kawasan perkotaan, kemudian menjamin prinsip keseimbangan terhadap lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ruang.
“Selanjutnya, pembangunan infrastruktur sesuai dengan daya dukung lingkungan dan menyelelaraskan kawasan perkotaan dengan arah pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” sambung Rahmat.
Disampaikannya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus memegang prinsip pembangunan berkelanjutan yang berintegritas dari seluruh aspek, sesuai undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk memastikan diterapkannya prinsip tersebut, Pemerintah Daerah wajib menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” ujar Rahmat.
Pelaksanaan KP II tersebut tambah Rahmat, merupakan rangkaian penyusunan dokumen KLHS, untuk memastikan aspek pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program dalam RTRW RDTR kawasan ibu kota.
“Oleh karena itu saya berharap apa yang menjadi masukan-masukan dari masing-masing OPD maupun stakeholder terkait pada kesempatan ini, yaitu dari Perguruan Tinggi dan juga Lembaga Swadaya Masyarakat, menjadi catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dari pada dokumen KLHS revisi RTRW dan RDTR kawasan ibukota Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” tutup Rahmat.
KP II tersebut turur dihadiri oleh Kepala Dinas DLHK Kanupaten Bolmut Irma Ginoga, S.Pd., M.Si., Tenaga Ahli dari Universitas Teknologi Sulawesi Utara Ir. Senimiawaty, ST. MT, Pimpinan OPD Terkait, Camat Kaidipang, Para Sangadi, dan Jajaran DLHK Kabupaten Bolmut.
(Theo)