Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia dikabarkan sudah menyetujui eks Hak Guna Usaha (HGU) Bintong sebagai lokasi mega proyek Triple Helix.
Kabar gembira bagi warga Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu, diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bolmut Amin Lasena, via telepon menyusul kunjungan kerjanya di Kementerian ATR/BPN RI, Jalan Sisingamangaraja nomor 2 Kobayoran Baru Jakarta, Rabu (31/8/2022)
“Kementerian Agraria sudah mebyetujui lahan eks HGU sebagai lokasi Triple Helix,” ungkap Amin.
Amin menyebutkan, persetujuan itu dinyatakan oleh kementerian ATR/BPN setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut merampungkan dokumen yang diminta.
Bahkan lanjut Amin, Kementerian ATR/BPN berencana menyerahkan langsung sertifikat lahan tersebut kepada Pemkab Bolmut.
“Rencananya Menteri ATR/BPN akan menyerahkan langsung sertifikatnya, Menteri akan datang di Sulut, tinggal menunggu penjadwalan,” lanjut Amin.
Kedatangan Wabup Amin, di Kementerian ATR/BPN itu, diterima langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Penataan Agraria Andi Tenrisau.
Amin menambahkan, pada lahan bekas HGU seluas 302,6 hektare, sekira 227,6 hektare dipersiaokan untuk lokasi Triple Helix.
“Lahan tersebut secara rinci, 100 hektare untuk pembangunan kandang midern, selebihnya akan dibangun laboratorium mini, untuk pakan ternak, Rumah Potong Hewan juga pabrik pembekuan daging,” tutup Amin.
(Theo)