Talaud,BAROMETERSULUT.com-Dugaan tindakan amoral aparat pemerintah kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud, dimana Seorang oknum Kepala Desa ( Kades) di berinisial (AD) 52 tahun, diduga melakukan pemerkosaan seorang anak gadis dibawah umur.
Korban sebut saja Bungah (14), diketahui masih berstatus pelajar kelas 9 di salah satu Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kejadian ini terkuak, setelah korban yang didampingi orang tuanya mendatangai Mako Polres Kepulauan Talaud untuk membuat laporan, Selasa (13/9).
Kepada Penyidik, Bunga mengakui semua perbuatan (AD) terhadap dirinya.
Dalam pengakuannya, kejadian tersebut berawal pada hubungan antara keduanya lewat kontak telekomunikasi. Pada Bulan Agustus 2021, sekitar pukul 20: 00 wita, Korban ditelpon oleh AD untuk datang di kantor Desa.
” Malam itu saya di telpon oleh pak Kades untuk datang ke kantornya, dan disuruh masuk dari belakang kantor secara diam diam. Di dalam kantor Desa, saya dipeluk dan dicium oleh Kades kemudian dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri,” ujar Bunga dengan jelas kepada penyidik.
Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya sekali saja, tapi berlanjut terus, dan terakhir pada bulan agustus 2022, di salah satu perkebunan yang ada di Desanya.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, STr.K saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
” Saat ini korban masih dalam proses pemeriksaan dan usai pemeriksaan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar kasat Iptu I Gusti Made Andre.(*/nando)