Regsosek, BPS Bolmut Turunkan 147 Petugas Sensus

Jasni Makalungsenge

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam rangka reformasi basis data menuju Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bolmut menurunkan sedikitnya 147 petugas sensus.
“Ada 147 perugas pendata yang diturunkan untuk melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi di 106 desa dan Satu Kelurahan yang tersebar di Bolmut,” demikian diungkapkan olek Kepala BPS Bolmut Jasni Makalungsenge, kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Para petugas itu Kata Jasni, direkrut dari masing-masing desa yang penjaringannya sudah dilaksanakan pada Dua pekan kemarin.
“Mereka direkrut dar masing-masing desa, seleksinya sudah dilaksanakan Dua minggu lalu,” kata Jasni.
Jasni menjelaskan, pada pelaksanaan nanti, akan ada Tigas petugas pendata yang terdiri atas Petugas Pencaca Lapangan (PCL) sebagnyak 111 orang, pemeriksa serta Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
“BPS itu ada Tiga petuga dalam struktur organisasi lapangan, yaitu Petugas Pencacah lapangan, Pemeriksa dan Koseka, mereka itu punya tugas yang berbeda,” jelas Jasni.
PCL itu sendiri lanjut Jasni, sebagai petugas yang melakukan pendataan lapangan yang bertugas mendata seluruh rumah tangga dalam satu desa, beban kerjanya tergantung jumlah rumah tangga di desa tersebut.
“PCL, yang melakukan pendataan lapangan di setiap desa, mereka mendata seluruh rumah tangga di desa, beban tugasnya tergantung jumlah rumah tangga yang ada di desa, makin banyak jumlah rumah tangga di desa itu, maka petugasnya lebih dari satu orang,” lanjutnya.
Sementara penduduk Bolmut yang berada di luar daerah, pendataannya dilakukan di daerah dimana tempat dia berdomisil, terkecuali warga Bolmut yang sedang menjalani pendidikan di luar daerah, pendataanya dilakukan di keluarga yang bersangkutan.
“Pada saat di kunjungi dalam Satu bulan itu, penduduk yang ada di wilayah itu. Konsepnya begini, kalau dia anak sekolah yang keluar, dia di data di rumah tangga, kalau Kepala Rumah Tangga yang kerja dan menetap di luar, maka dia akan dicatat di sana. Jadi BPS itu mendata, konsepnya defakto, berada di tempat, meskipun tidak ada keterangan pindah,” beber Jasni.
Ditambahkannya, tujuan Regsosek tersebut sebagai basis data yang akan dijadikan rujukan kementerian dan lembaga dalam penanganan sosial secara komprehensif.
“Salah satu tujuannya, akan dijadikan sebagai basis data dalam rangka penanganan bantuan sosial. Jadi data ini sebentar sudah selesai, akan menjadi rujukan Kemnterian Lembaga dalam rangka penanganan sosial, karena saat ini data hanya ada si masing-masing dinas,” pungkas Jasni.

Baca juga:  TNI AL Kembali Gelar Vaksinasi Di Pelabuhan Samudera Bitung

(Theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *