Tamuntuan Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2022

Rinny Tamuntuan

Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (27/9/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo BAE dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sangihe Ferdy Sondakh, Wakil Ketua II DPRD Sangihe Michael Thungary, para Anggota DPRD Sangihe, Asisten Setda Sangihe, Pimpinan OPD.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya Tamuntuan mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 177 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD.

Baca juga:  Pembangunan Kantor Pusat BSG Dapat Dukungan Dari Pemerintah Provinsi Sulut

“Disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Dengan demikian pengajuan Ranperda Perubahan dan pendapatan dan belanja daerah TA 2022, merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan oleh kepala daerah,” ujar Tamuntuan.

Dia menjelaskan, untuk itu dalam menyusun perancangan peraturan daerah perubahan APBD TA 2022, telah didahului dengan penyampaian laporan realisasi sementara 1 tahun 202, serta perubahan asumsi dan kebijakan yang telah disepakati dengan DPRD melalui perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara TA 2022.

“Sehingga secara normatif dan prosedural perubahan APBD TA 2022, telah melalui suatu proses dan mekanisme yang diatur oleh ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Secara garis besar Perubahan APBD TA 2022 Tamuntuan mengungkapkan, pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapat transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Diproyeksikan sebesar Rp 913.320.248.807, bertambah Rp. 200.524.113.505, sehingga naik menjadi 0,28 %. Dibandingkan pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 910.796.135.302. Belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer daerah dianggarkan sebesar Rp 1.190.433.419.769, bertambah Rp. 214.803.962.341, sehingga naik menjadi 22,02 %, dibandingkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 975.629.457.428.

Baca juga:  Ely Andalkan P4GN Sambil Galang Partisipasi Publik

Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan, dari pengeluaran pembiayaan mengalami perubahan, yaitu penerimaan pembiayaan menjadi sebesar Rp. 278.113.170.962, bertambah menjadi Rp. 213.279.848.836, sehingga naik menjadi 328,97 %. Dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp 64.833.322.126. dan pengeluaran pembiayaan menjadi sebesar Rp 1.000.000.000 naik 100 % dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp 0. (Christ/advertorial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *