Jakarta,BAROMETERSULUT.com– Kejaksaan periksa dua saksi dugaan korupsi pengadaan tower PT PLN Persero.
Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dua saksi tersebut diperiksa pasa Selasa 11 Oktober 2022 kemarin.
2 (dua) orang saksi inisial C selaku Direktur PT Austrindo, diperiksa lantaran dugaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (persero).
Sedangkan DS adalah Direktur PT Galvindo Inti Selaras, dengan dugaan kasus pengadaan yang sama pada 2016.
Rilis Kejagung mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” demikian rilis, dikutip media ini Rabu (12/10/2022).
Rilis tersebut ditayangkan di laman resmi Kejagung, pada 11 Oktober 2022, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.(***/nando)