14 Hari Operasi Zebra Samrat-2022 di Sulut, ini Hasilnya

Manado,BAROMETERSULUT.com- Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022 di Sulawesi Utara telah berakhir pada hari Minggu (16/10/2022). Polda Sulawesi Utara dan polres jajaran menjaring sebanyak 15.309 pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut AKBP Roy Tambayong, saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022) siang, didampingi Kompol Suparno dari Bidang Humas Polda Sulut.

“Selama kurun waktu 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2022, yang dimulai sejak 3 Oktober 2022, Polda Sulut dan jajaran berhasil menjaring pelanggaran sebanyak 15.309 kasus. Sebanyak 2.402 pelanggaran diantaranya diberikan sanksi berupa tindakan langsung atau tilang,” ujarnya.

Menurutnya, terjadi peningkatan pelanggaran jika dibandingkan dengan Operasi Zebra Samrat yang dilakukan pada tahun 2021.

“Angka pelanggaran dalam Ops Zebra Tahun 2022 naik 14,89 persen jika dibandingkan periode yang sama dari tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Baca juga:  Hadiri Rapat Kerja Pemerintahan, Pemkab Minahasa Terima Penghargaan

Khusus untuk sanksi tilang, di tahun 2022 terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

“Tilang tahun 2021 sebanyak 943, naik di tahun 2022 menjadi 2.402, sedangkan teguran sebanyak 12.621 di tahun 2021, dan untuk tahun 2022 sebanyak 12.991,” ujar AKBP Roy Tambayong.

Sementara itu untuk kecelakaan lalu lintas selama Ops Zebra Samrat 2022, terjadi sebanyak 63 kejadian.

“Lakalantas naik 14 kasus atau sekitar 28,57 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 14 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan 72 orang,” katanya.

Adapun jenis pelanggaran tertinggi selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Samrat-2022 masih didominasi pelanggaran helm dan sabuk pengaman.

“Tak pakai helm masih mendominasi pelanggaran untuk pengendara roda 2, yaitu sebanyak 3.974 kasus, disusul pelanggaran surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya, sedangkan untuk pengendara roda 4 didominasi pelanggaran sabuk pengaman sebanyak 969 kasus,” ujar AKBP Roy Tambayong.

Baca juga:  17 Titik Tapal Batas Minut-Bitung Disahkan Gubernur Olly Dondokambey

Peningkatan pelanggaran ini katanya dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Dimana secara langsung berdampak meningkatnya volume mobilitas kendaraan dan orang, dikarenakan masa pandemi berangsur ke masa endemi Covid-19,” ujarnya.

Ia pun berharap meski Operasi Zebra Samrat telah selesai, masyarakat diminta tetap disiplin dalam berlalu lintas.

“Jadi kami imbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap menaati aturan dalam berlalu lintas. Penegakan hukum dalam berlalu lintas tetap terus kita lakukan meskipun bukan saat Operasi,” pungkas AKBP Roy Tambayong.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *