Dinkes Turunkan Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Penggunaan Obat Jenis Sirup, Sejumlah Warga Bolmut Keberatan

Obat jenis sirup masih terpajang pada display salah satu apotek di Bolmut

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menurunkan surat pemberitahun penghentian sementara penggunaan obat jenis sirup.
Surat tertanggal 21 Oktober tahun 2022 itu ditujukan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek di wilayah Kabupaten Bolmut.
Dalam surat tersebut, melarang petugas Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk memberikan resep maupun mengeluarkan obat dalam sediaan sirup.
Demikian halnya dengan toko obat maupun apotek, diimbau untuk tidak menjual secara bebas maupun bebas terbatas obat jenis sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman secara resmi dari Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Selain itu, surat tersebut juga meminta tenaga kafarmasian yang bekerja di fasilitas kesehatan untuk berkoordinasi dengan dokter dalam memberikan edukasi kepada masyarakat atau pasien terkait penggunaan obat dalam sediaan sirup.
Plt Kadis Kesehatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Sofyan Mokoginta, kepada sejumlah awak media mengatakan, hari ini pihaknya akan turun ke lapangan untuk memantau langsung Faskes dan apotek yang masih menjual obat dalam sediaan surup.
“Kami akan turun langsung ke Puskesmas dan apitek untuk memantau sekaligus memberi imbauan agar tidak meresepkan dan menjual obat dalam sediaan sirup ke masyarakat, ya. hari ini atau besoo pagi,” ujar Sofyan, Jum’at (21/10/2022).
Meskipun demikian, Sofyan mengaku akan menurunoan surat secara resmi terlebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan pemantauan lapangan.
“Tentu secara resminya, kami akan menyurati terlebih dahulu, baru laksanakan peninjauan lapangan,” katanya.
Sementara itu, pantauan awak media, sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Kaidipang dan Bolangitang, masih memajang obat jenis sirup pada etalase media display apitek.
Kepada apoteker di salah satu apotek tersebut, awak media mendapat pengakuan jika pihak apotek belum menerima imbauan resmi dari dinas terkait.
“Kami belum terima surat resmi dari Dinas Kesehatan,” ujar sumber yang berpesan enggan dipublish.
Menariknya menurut sumber, penggunaan obat sirup diminati warga, terutama untuk diaplikasikan kepada anak-anak. Bahkan katanya, sejumlah ibu-ibu keberatan jika obat jenis sirup dilarang penjualannya.
“Banyak ibu-ibu yang suka pakai obat sirup untuk anak yang sakit, bahkan merka kebertan kalau sirup dilarang dijual, karena anak-anak susah diberi obat tablet atau puyer,” ungkapnya menirukan keluhan konsumen.

Baca juga:  Hari Pertama Tahun 2023, Kecamtan Bolangitang Barat Sambut Dengan Menggelar Dzkir di Pantai Wisata Desa Tanjung Buaya

(Theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *