Polda Sulut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Satu Diantaranya Oknum Notaris Kawakan

Sulut,BAROMETERSULUT.com Direktoral Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga orang Jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/403/VIII/2021/SULUT/SPKT tanggal 26 Agustus 2021 yang di laporkan oleh Robert Karepowan.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka adalah: 1) GS alias Grace SJ Sarendatu salah seorang notaris kondang Sulawesi Utara, 2) SFP alias Stien Porayow mantan Hukum Tua desa Ratatotok. 3) BT alias Boy Tarore mantan pemilik lahan.

Mereka ditetapkan melanggar Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP, dan Penyidik telah melakukan Pengiriman Berkas Perkara (tahap satu ) Nomor BP/74/IX/2022/Ditreskrimum Tgl 25 September 2022 ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Adapun kronologis singkat,Stien sebagai kepala desa, pada tanggal 29 Januari 2018 telah menerbitkan surat ukur tanah atas nama Grace Sarendatu di atas 3 (tiga) bidang tanah yang sudah ada surat ukurnya, padahal tanah dengan surat ukur baru tersebut, pada bulan Febuari awal tahun 2015 Boy Taroreh selaku pemilik tanah telah menjual tanahnya ke PT Borneo Jaya Emas sesuai Akta Jual Beli PPATs 01,02,03 thn 2015 dan Stien Porayow sebagai Hukum Tua waktu itu adalah salah satu saksi bertanda tangan dalam surat jual beli tersebut.

Baca juga:  Besok,Team Direktorat Hukum Angkatan Darat Sosialisasi di Makodam XIII/Merdeka

Belakangan diketahui bahwa Penerbitan surat ukur baru oleh Stien Purayow selaku Hukum Tua saat itu adalah atas permintaan oknum GS alias Grace hanya berdasarkan surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) alias ” baru dipanjar ” tahun 2014 yang sudah batal, yang artinya oknum GS alias Grace belum memiliki hak sepenuhnya dan tau tanah tersebut masih hak milik orang lain tetapi berani menyuruh oknum SFP alias Stien sebagai Hukum Tua untuk menerbitkan surat ukur baru atas dasar kepemilikan surat panjar yang sudah batal.

Sadar dengan adanya surat ukur baru yang sudah terlanjur terbit atas nama GS alias Grace tetapi belum ada surat Jual Beli, maka oleh Grace dibuatlah surat keterangan jual beli dan Grace menyuruh Frits Ganda dan Stevi Sambow agar membawa surat ukur dan surat ket jual beli yang baru dibuat itu untuk ditandatangani olh Boy dan stien Purayow.

Baca juga:  Kodim Manado Tetapkan Tiga Objek Pembangunan Fisik

Robert Karepowan sebagai pelapor dalam wawancara juga menambahkan ada fakta Hukum yang tidak bisa dibantah dalam fakta penyelidikan yaitu kejanggalan pada surat keterangan jual beli dan surat ukur.

Boy Taroreh (Penjual) menjual tanah milik Grace (Pembeli), dengan kata lain Grace sebagai pembeli membeli tanahnya sendiri karena surat ukur atas nama Grace bukan atas nama Boy. Kejanggalan lain surat ukur dan surat keterangan jual beli yang dibuat belakangan tanggalnya sama semua yaitu 29 januari 2018.

Hasil konfirmasi juga via telepon dengan Boy Taroreh, katanya Dia dipaksa agar bertanda tangan dalam surat keterangan jual beli dan ukur baru atas nama Grace tersebut.

Dugaan surat ukur tanah palsu ini kemudian telah di pergunakan oleh oknum GS alias Grace melakukan perjanjian kerjasama dengan Tn Xue Xiang Yin yang dibuat di Notaris Preza di bidang usaha pertambangan, dan surat ukur palsu itu juga telah digunakan Grace dalam sidang gugatan perdata terhadap Boy yang perkaranya masih dalam tahap Kasasi di MA.(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *