Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Dua warga Sangihe yang berasal di Kelurahan Sawang Bendar inisial KC (27) dan warga Keluarga Manente IN (29, mencoba menyeludupkan obat keras kepada Narapidana (Napi) inisial JT di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna.
Namun, upaya kedua warga tersebut sirna ditangan petugas Lapas yang saat itu mencurigai tindakan dari mereka berdua.
Seperti diketahui pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 13.30 wita tersangka JT berupaya menyelundupkan barang haram ke Lapas Kelas II Tahuna.
Dimana barang haram ini dikemas dalam kopi.
Namun sebelum barang ini sampai ke tangan JT sudah berhasil diamankan petugas Lapas, dengan mencurigai gerak-gerik tersangka KC yang saat itu datang tidak membawah KTP.
Mengelabui petugas KC menitipkan sementara barang tersebut ke petugas Lapas dengan alasan akan mengambil KTP dan kembali lagi ke Lapas.
Namun saat KC pergi petugas Lapas langsung memeriksa barang titipan dimaksud dan menemukan Narkoba.
Selanjutnya pihak Lapas langsung melaporkan hal ini ke Polres Sangihe dan melalui Satnarkoba dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan 2 tersangka bersama barang bukti.
Menyikapi hal ini, Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sangihe langsung gerak cepat, dengan mengamankan 2 warga Sangihe yang berupaya menyelundupkan Narkoba ke Lapas Kelas II Tahuna tersebut.
Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Juknais Katiandagho ketika dihibungi awak media, Rabu (23/11/2022) membenarkan hal tersebut.
Kasat Narkoba menyebutkan, memang benar pihaknya telah mengamankan di warga yang mencoba menyeludupkan obat keras.
“Benar kami telah mengamankan dua tersangka dalam kasus upaya penyeludupan Narkoba ke Lapas Kelas II Tahuna. Kedua tersangka tersebut masing-masing LC warga Kelurahan Sawang Bendar dan IN warga Kelurahan Manente sudah diamankan di Mapolres Sangihe, pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 09.00 wita,” kata Juknais Katiandagho.
Katindagho menyebutkan diamankannya kedua tersangka ini berkat pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Sangihe setelah memeriksa oknum penghuni Lapas Kelas II Tahuna berinisial JT yang merupakan penerima penyelundupan barang haram tersebut di Lapas Tahuna.
“Bermodalkan keterangan dan pengembangan dari JT maka Satnarkoba bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka dimaksud,” ujar kembali.
Dia menambahkan, bahwa JT ini adalah penghuni Lapas Tahuna dengan kasus Narkoba.
Selain itu, telah diamankan barang bukti lainnya berupa obat keras dari kedua warga ini.
“Dari kedua tersangka tersebut kami menyita dan mengamankan barang bukti berupa 140 butir Dekstro dan 4 butir Trymedil. Yang sesuai keterangan ter sangka IN barang ini didapat dari pembelian secara online,” beber Juknais Katiandagho.
Sedangkan untuk pasal dijelaskan Kasat Narkoba, akan dikenakan dengan pasal yang berlaku.
“kedua tersangka tersebut bakal dijerat dengan UU Kesehatan pasal 147 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar,” tandasnya. (Christ)