Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Pemaaukan berkas lamaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara online resmi ditutup Selasa (29’11/2022).
Pendaftaran secara online melalui aplikasi Siakba itu kemudian dilakukan koreksi oleh staf sekretariat sampai pikul 23.59 waktu setempat, jika sampai batas waktu tersebut tidak ada perbaikan setehal dikoreksi, dengan sendirinya pemohon itu dinyatakan tidak lulus berkas.
Demikian dijlaskan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Reinhard Mario, Selasa (29/11/2022).
“Pemasukan berkas sudah ditutup pukul 16.00, tapi kami masih melakukan koreksi kelengkapan dan kesesuaian berkas sampai pukuln 23.59, kalau tetap tidak ada perbaikan, maka dengan sendirinya tidak lulus,” jelas Mario.
Terkait pengumuman lanjut Mario, akan disampaikan melalui email masing-masing pelamar juga diupload di aplikasi Siakba, bahkan secara fisik dipampang pada papan informasi di kantor KPUD Bolmut.
“Pengumuman lulus berkas akam masuk ke email masing-masing dan aplikasi, kita juga tetap mengumumkan secara tertulis di sini, di media sosial juga ada,” lanjut Mario.
Sedangkan penelitian berkas kata Mario, akan terus dilakukan hingga tanggal Satu Desember mendatang, selanjutnya di tetapkan dan resmi diumumkan pada tanggal Dua hingga Empat Desember 2022.
“Kita akan penelitan berkas itu sampai tanggal Satu, tanggal Dua sampai Empat itu pengumuman,” kata Mario.
Sebelumnya, disinggung jumlah berkas permohonan yang masuk sejak pendartaran dibuka tanggal 20 November hingga pemasukan berkas ditutup, pihaknya belum bisa memverikan infirmasi detail.
“Berkas yang masuk keseluruhannya kami belum cek,” singkat Mario.
Sebagaimana diberitakan pada media ini edisi Senin (28/11/2022), pelamar sementara melalui aplikasi Siakba berjumlah 161 berkas lamaram.
(Theo)