DPC SBSI Bolmut ” warning ” Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Syamsudin Olii

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Jelang perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat buruh Sejaterah indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk mebayar Tumjangan Hari Raya (THR) palung lambat 7-H.

“THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerja.
untuk tahun ini THR Natal wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 18 Desember,” tegas Ketua DPC SBSI Boomut, Syamsudin Olii, Sabtu (03/12/2022).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Antisipasi Dampak Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Bolmut Salurkan Pupuk dan Bbit Hortikultura Kepada TP-PKK Desa

Menurutnya, pembayaran THR sebagaimana dimaksud, sudah diatur denga Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri, sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

“Ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” kata pria yang akrab disapa Ovan itu.

Selain itu lanjut Ovan, sevara teknis diatur oleh Permenaker sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, sehingga berhak mendapat Tunjangan THR sebesar satu bulan upah.

“DPC SBSI Bolmut memintakan agar Dinas terkait (Disnaker) dapat Mengawasi dan memberikan Penegasan kepada pihak pengusaha agar tepat waktu melakukan pembayaran tunjangan hari Raya (THR) serta memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan, khusus pembayaran THR, ini warning bagi Perusahan Nakal dan Pengusaha Bejat,” tandas Ovan.

Baca juga:  Pemkab Bolmut Salur Bansos Penangan Inflasi Senilai 2 M

(Theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *