Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberi ultimatum kepada perusahan provider yang hingga ahir tahun 2022 ini kedapatan tidak menunaikan kewajiban membayar PPB maupun rettibusi daerah.
Hal itu ditekankan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfosandi Bolmut Aang Wardiman, dalam siaran pers, Kamis (08/12/2022).
“Apabila akhir tahun ini semua provider atau perusahaan telekomunikasi selurer belum memenuhi kewajibanya sebagai pembayar pajak serta ristribusi ke daerah, maka tak segan – segan Kominfo Bolmut akan melakukan kewenangannya dengan mengandeng Baliai Monitoring Frekuensi untuk menutup dan menghentikan pengoperasian jaringan seluler terhadap tower-tower yang tidak melakukan kewajibannya terhadap Negara, walaupun badan usaha itu berbentuk Perseroan atau berplat Pemerintah, karena dikelola pihak swasta,” Tegasnya.
Menurut Aang, Diskominfosandi akan serius melaksanakan tugas dan fungsi sebagai dinas yang melakukan monitoring, pengawasan serta pengendalian manara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bolmut.
“Dalam hal memajukan infrastruktur Telekomunikasi termasuk di dalamnya adalah mengawasi apakah pihak Perusahan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi seluler sudah melakukan kewajibannya untuk membayar baik PBB dan retribusi ke Daerah,” kata Aang.
Terungkap, dari Enam perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di Bolmut, baru Dua perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban membayar PBB dan retribusi daerah sebagaimana hasil konfirmasi Diskominfosandi kepada Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, yakni PT. Protelindo dan DMT.
“Sementara pihak perusahaan Telkomsel, TBS (tower Bersama), Centratama (ex indosat), Axiata. sampai press release ini disampaikan kominfo ke hadapan publik belum memenuhi kewajibannya terhadap Negara, maka kami sampaikan kiranya pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya terhadap Negara,” tandas mantan Auditor BPK RI itu.
(Theo)