Manado,BAROMETERSULUT.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Edy Birton SH, MH memaparkan kinerja dan prestasi gemilang yang diraih jajarannya sepanjang tahun 2022 kepada wartawan, Kamis(8/12).
Kepada awak media Edy Birton menuturkan, di sektor pengelolaan keuangan, Kejati Sulut berhasil memperoleh penghargaan peringkat satu dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Provinsi Sulut atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2021 Lingkup KPPN Manado Kategori Pagu Sedang.
Berikut peringkat ketiga dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Wilayah Provinsi Sulut atas Kualitas Laporan Keuangan UAPPA-W Besar, pada kepegawaian Kejati Sulut.
Atas torehan kinerja itu, lanjut Edy Birton, Kejati Sulut mendapatkan sertifikat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Pembinaan karena berhasil menyelenggarakan seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun anggaran 2021
Selain itu kami juga meraih penghargaan dari Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia atas dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021,” ujarnya sambil menambahkan bahwa capaian positif ditorehkan Kejati Sulut untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, S.H., M.H.) dalam Pres Release mengatakan bahwa paparan kinerja dan prestasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 itu disampaikan Kajati disela-sela pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sulut tahun 2022.
Adapun capaian kinerja dan prestasi tersebut adalah sebagai berikut:
A. BIDANG PEMBINAAN
– Dibidang pengelolaan Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulut berhasil meraih :
1.Penghargaan Peringkat I dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2021 Lingkup KPPN Manado Kategori Pagu Sedang.
2.Penghargaan Terbaik Ketiga dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas Kualitas Laporan Keuangan UAPPA-W Besar (>11 UAKPA)
– Dibidang Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sulut berhasil memperoleh :
1.Sertifikat Apresiasi dari Jaksa Agung Muda Pembinaan atas Berhasilnya Penyelenggaraan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021
2.Penghargaan dari Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia atas Dukungan dan kerjasama dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021.
B. BIDANG PERDATA DAN TUN
– Bidang Perdata :
1.Penanganan Perkara Perdata :
Dalam penanganan Perkara Perdata, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat /Termohon Kasasi Maria Nellie Awuy Sumakul pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 559 K/PDT/2022 Jo Nomor :456/Pdt.G/2016/PN.Mnd Tanggal : 21 Maret 2022. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut dalam perkara perdata ini mewakili untuk dan atas nama Negara cq Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, Dk selaku Pemohon Kasasi.
2.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangani 4 perkara litigasi dan non-litigasi 13 SKK.
3. Keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp. 430.603.972. (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) Sedangkan,
– Pendampingan dan Pertimbangan Hukum
Dalam periode Januari sampai dengan Desember 2022 bidang Perdata dan TUN melakukan 3 (tiga) pendampingan hukum dan pendapat hukum sebanyak 3 (Tiga).
– Memorandum of Understanding (MoU)
Bidang Perdata dan TUN melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 5 (Lima) Piagam Kerjasama.
C. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
– Penerimaan SPDP
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah menerima SPDP sebanyak 3269 SPDP, diselesaikan sebanyak 2729 SPDP, dihentikan sebanyak 144 SPDP, sisa sebanyak 497 SPDP, Pengembalian SPDP sebanyak 643 SPDP.
– Penerimaan Perkara Tahap I:
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah menerima perkara Tahap I sebanyak 2426 perkara, masuk P-18/P-19 sebanyak 513 perkara, masuk P-21 sebanyak 1912 perkara, sisa sebanyak 436 perkara
– Penerimaan Tahap II
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah menerima perkara Tahap II sebanyak 2151 perkara, dilimpahkan ke PN sebanyak 1817 perkara, diputus oleh PN sebanyak 1319 perkara, sisa sebanyak 427 perkara
– Upaya Hukum
Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2022 telah melakukan upaya hukum banding sebanyak 65 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 32 perkara, sedangkan untuk peninjauan kembali sebanyak 1 perkara.
– Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 71 (tujuh puluh satu) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut.
– Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki rumah restorative justice sebanyak 4 (empat) rumah yaitu sebagai berikut:
1. Kejari Manado: Wale Adhyaksa
2. Kejari Minahasa Utara: Wale Restorative Justice
3. Kejari Minahasa Selatan: Wale Perdamaian
4. Kejari Kepulaun Talaud: Wale Perdamaian Adhiyaksa
D. BIDANG INTELIJEN
– Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2022 telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS) terhadap proyek pekerjaan yang ada di Sulawesi Utara, baik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara maupun terhadap instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Utara, dengan total dana sebesar Rp. 261.424.321.290,64 (dua ratus enam puluh satu miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah enam puluh empat sen).
– Pelacakan Asset
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan 2 (dua) kegiatan pelacakan asset yaitu:
1.Pelacakan / Pendataan Aset Harta Kekayaan atas nama JULIUS ADRIAN GAGHANSA, SE dimana data / informasi diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kanwil ATR / BPN Provinsi Sulawesi Utara diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki Harta Bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Harta Tidak Bergerak berupa Tanah atas nama tersangka.
2.Pelacakan / Pendataan Aset Harta Kekayaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, dengan tersangka Dr. Ir. HR, tersangka Drs. FT dan tersangka Drs. JW, dimana data / informasi diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kanwil ATR / BPN Provinsi Sulawesi Utara serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperoleh data bahwa yang bersangkutan memiliki harta bergerak berupa kendaraan bermotor dan harta tidak bergerak berupa tanah atas nama para tersangka.
– Pemberantasan Mafia Tanah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima dan membuka layanan pengaduan tentang mafia tanah melalui hotline pengaduan di nomor 081342146534. Dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima 26 (dua puluh enam) laporan pengaduan mafia tanah. Dan saat ini sudah ada yang telah diselesaikan oleh karena menyangkut sengketa perdata namun ada beberapa laporan pengaduan yang sementara dalam proses penyelesaian.
– Posko perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dukungan sarana prasarana, tukar menukar informasi Intelijen dengan Kementerian/Lembaga dan Stakeholder terkait dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang cetakan, media komunikasi, potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, lalu lintas orang asing, cegah tangkal, keprotokolan, dan pengamanan pimpinan maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membentuk tim posko perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut di bandara Sam Ratulangi Manado, posko perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Pelabuhan Bitung, dan posko perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di kantor Pos besar Manado.
– Pengamanan dan Penggalangan
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2022 telah melakukan pengamanan sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) kegiatan dan penggalangan sebanyak 1 (Satu) kegiatan, termasuk di dalamnya berpartisipasi aktif dengan Stakholder yang ada (KPU, Bawaslu) untuk tahapan Pemilu 2024 dan telah dilakukan Pembentukan 14 (Empat Belas) Posko Pemilu 2024 di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri dari 1 (Satu) Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 12 (Dua Belas) Posko Pemilu Kejaksaan Negeri dan 2 (Dua) Posko Pemilu Cabang Kejaksaan Negeri.
– Penerangan Hukum
Untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Sulawei Utara, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada 1000 (seribu) orang siswa yang tersebar di 8 (Delapan) Sekolah baik Tingkat SMP maupun SMA di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Induk, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Selanjutnya seksi Penerangan hukum juga telah Melaksanakan 8 (Delapan) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bina Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kepada 800 (Delapan Ratus) orang yang terdiri dari para Kepala Desa (Hukum Tua), Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan Perangkat Desa di 115 Desa yang berada di Kabupaten Minahasa Induk dan Kabupaten Minahasa Utara. Serta melaksanakan 3 (tiga) Kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) sedangkan diibidang Media dan Kehumasan, Seksi Penerangan Hukum telah melaksanakan Konferensi Pers sebanyak 6 (Enam) kegiatan terkait :
Pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Tinggi Sulut; Penahanan atas nama Tersangka HR; Penahanan atas nama Tersangka FT; Penahanan atas nama Tersangka JW; Penitipan dan Pengelolaan Barang Bukti Aset ke PDAM Kota Manado; Pengamanan dan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kris Prawira Dalope.
– Tim Tangkap Buronan (Tim TABUR)
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 (tiga) di amankan di Jakarta dan 4 diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
E. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
– Dalam Periode Januari 2022 s/d Desember 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan Penyidikan sejumlah 6 (enam) perkara yaitu :
1. Dugaan Tindak Korupsi Penggunaan Biaya Operasional BRI Unit Ulu Siau yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.104.488.730,- (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).
2.Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengalihan Hak Atas Tanah Ex HGU Puskud Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus Puskud provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement, lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch North Sulawesi Cement, dengan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.71.400.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah), atau dalam bentuk tanah seluas 119 hektar di kali harga tanah Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) meter persegi.
3.Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis kabupaten Minahasa Utara, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
4.Dugaan Tindak Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih sebesar € 936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,- (lima puluh lima milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) yang diduga dilakukan oleh Dr. Ir. HR, M.Si, MM; Drs. JW dan Drs. FT. (Masing-masing dalam berkas perkara terpisah)
– Perkara Tindak Pidana Khusus Tahap Prapenuntutan dan Penuntutan yaitu :
Seksi Penuntutan telah menerima 4 (Empat) SPDP dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu
1.Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kerjasama dan pengelolaan asset PDAM kota Manado dengan PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian Keuangan/Perekonomian Negara atau Daerah, kurang lebih sebesar € 936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,- (lima puluh lima milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) Atas nama. Drs. FT, Dr. Ir.HR, M.Si., M.M., dan Drs.JW, BE. (Masing-masing dalam SPDP terpisah)
2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Biaya Operasional Kantor BRI Unit Ulu Siau yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Bank BRI Unit Ulu Siau yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 2.089.488.730,- (dua milyar delapan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), An. JULIUS ADRIAN GAGHANSA, SE. (Perkara ini telah di putus dan telah berkekuatan hukum tetap)
Dan menerima Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Polda Sulut sebanyak 16 (enam belas) SPDP yang terdiri dari : 14 perkara Tipikor dan 2 Perkara TPPU. Dari 16 (enam belas) SPDP yang diterima tersebut 5 (Lima) Perkara telah dinyatakan p-21 dan saat ini dalam tahap Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
– Dalam penanganan perkara Tipikor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan sebagai berikut :
1.Dalam bentuk asset bergerak dan tidak bergerak berupa bangunan, Ipal dan tanah:
a) Sejumlah Rp.55.964.456.755,- (Lima Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dan €936.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Euro).
b) Dalam bentuk uang tunai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado TA. 2008 sd 2021.
c) Dalam bentuk tanah seluas 119 hektar, sejumlah Rp.71.400.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dalam perkara Terkait Pengalihan Hak Atas Tanah Ex HGU Puskud Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus Puskud provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement, lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch North Sulawesi Cement.
2. Penyetoran Uang sejumlah Rp. 3,8 Milyar untuk pembayaran Royalti tambang yang sudah disetor ke Kas Negara, Cq. Menteri Keuangan.
– Eksekusi dan Eksaminasi
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Supervisi dan Evaluasi Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus di wilayah Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sulawesi Utara.
F. BIDANG PENGAWASAN
– Untuk memantau kinerja Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Se-Sulawesi Utara Januari sampai dengan Desember 2022 bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, Inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun.(Penkum/nando)