Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Eksekutif dan legislatif Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sepakat menetapkan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda mrlalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bolmut, Selasa (31/01/2023).
Bupati Bolmut Depri Pontoh, dalam sambutannya membeberkan Lima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Utara, serta Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik Daerah dan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Secara substansial terhadap Ranperda ini, diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ini adalah tuntutan perkembangan zaman membuat sektor pemerintahan juga didorong untuk ikut berinovasi, teknologi Informasi dan Komunikasi dalam dalam pemerintahan merupakan sebuah terobosan baru dalam hal pengelolaan dan penyebaran informasi mengenai pemerintahan kepada masyarakat,” kata Depri.
Pada kesempatan itu Depri menyampaikan ungkapan limpah syukur dan terima kasig serta penghargaan kepada para pihak yang terlibat dalam pebahasan Ranperda tersebut, teristimewah kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolmut.
Secara teknis, penetapan Perda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra.
“Untuk lebih meyakinkan keputusan ini, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat, apakah Dewan menyetujui kesimpulan keputusan ini ?,” tanya Franky.
Serempak seluruh anggota DPRD yang hadir, menyatakan setuju yang langsung disusul dengan ketukan palu sidang oleh Fangky Chendra, sebaga pertanda Lima Perda tersebut sah untuk dilaksanakan.
(Theo)