Cabjari Beo Naikkan Status Kasus Mesin Serat Abaka Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Talaud,BAROMETERSULUT.com- Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Rabu (8/2).

Seiring dengan itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Kepulauan Talaud sudah mulai melakukan Penyidikan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, S.H. menjelaskan peningkatan status penanganan perkara pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauaan Talaud di Beo Nomor : Print-01/P.1.17.8/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023,

Lebih lanjut, Rahmad Abdul, S.H mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2021, Dimana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai beberapa kegiatan Revitalisasi Sentra IKM Pelaksana salah satunya Pengadaan Mesin dan Peralatan pengolahan serat abaka.

Baca juga:  Ciptakan Kondusifitas Lingkungan dan Tertib Berlalulintas, Polres Talaud Gelar "Strong Point"

Katanya, diduga dalam kegiatan pengadaan mesin dan peralatan pengolahan serat abaka didapati adanya penyimpangan, yang mana sampai dengan saat ini mesin dan peralatan pengolahan pisang abaka tidak dapat digunakan dan tidak berfungsi dengan baik, sehingga tidak memiliki nilai manfaat seperti yang diharapkan.

” Yang pasti, saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Kepulauan Talaud telah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, kemudian dari alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Tim Penyidik akan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawabannya.” ungkap Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul, S.H.

Dalam kasus ini, terindikasi adanya Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Ocha)

Baca juga:  Pemprov Sulut Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *