Tim Satgas Opsgab Kota Manado Jaring Pembuang Sampah Sembarangan, Pelanggar Diancam Denda Rp 200 Ribu Atau Sanksi Kurungan 2 Hari

Manado,BAROMETERSULUT.com– Tim Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) bentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, konsisten dan bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Terbaru,Satgas Opsgab Jumat( 17/2) bergerak pada sejumlah titik di Kecamatan Tikala. Alhasil, sejumlah pelanggar yang ditemukan pun kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru.

Majelis hakim pada sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. menjelaskan isi dari Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.Untuk maksud ini katannya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

“Untuk diketahui, sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir,” jelasnya.

Baca juga:  Donasi Bank Artha Graha Peduli diMinati Warga

Diketahui, Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala. Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.

“Saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan,” jelasnya.

Baca juga:  Madsuni Yakin Opster Sintuwu Maroso Jadi Simbol Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan 2 hari.(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *