Minut kabupaten pertama di Sulut Yang Terapkan program UHC “Non Cut Off” Dalam Program JKN

Minut, BAROMETERSULUT.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (kMinut) menjadi kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Atas prestasi itu, kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Minut Joune Ganda S.E., MAP.,M.M.,M.Si itu diganjar Penghargaan Universal Health Coverage (UHC Award) 2023.

Adapun penghargaan UHC ini diberikan kepada Pemkab Minut karena dinilai berhasil menerapkan tujuan besar dari Universal Health Coverage atau Cakupan Kesehatan Semesta yaitu menjamin semua penduduk di suatu wilayah agar memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, hingga 2023 ini, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 99,11% dari jumlah penduduk kabupaten Minahasa Utara sebanyak 223.755 jiwa.

JKN yang digunakan, mulai dari jaminan kesehatan untuk ASN, TNI/Polri, BPJS mandiri, serta terbaru yaitu BPJS pemerintah, yaitu jaminan kesehatan yang dibayar penuh oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Minahasa Utara menjadi kabupaten pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diketahui, dengan Non Cut Off memiliki keistimewaan yaitu Pemkab Minut dapat mengajukan pendaftaran peserta, sehingga peserta yang didaftarkan saat itu langsung aktif kepesertaannya dan bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan.

Artinya, masyarakat yang butuh pelayanan urgent tetapi tidak memiliki BPJS, maka kepesertaannya akan diaktifkan langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat tersebut dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus membayar.

Baca juga:  BREAKING NEWS! CLUB MED Bakal Hadir di Minut, Ini Kata Bupati Joune Ganda

“Yang pasti dengan tercapainya UHC ini maka dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan dimanapun berada serta terciptanya penataan pelayanan dan pembiayaan secara adil dan terjangkau,” ujar Bupati Joune Ganda, Rabu (15/3/2023).

Para penerima BPJS pemerintah ini, masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD, dengan fasilitas kelas 3.

Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Stella Safitri kepada awak media menjelaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off berlaku untuk semua masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan membayar tunggakan BPJS.

Dikatakan Stella Safitri bagi masyarakat yang membayar BPJS secara mandiri namun menunggak, kemudian butuh layanan kesehatan, bisa melapor ke Dinas Kesehatan atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat dan atau petugas rumah sakit untuk didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD.

“Bila dalam keadaan urgent harus masuk rumah sakit, maka bisa dilaporkan data pasien mandiri untuk didaftarkan jadi PBI dan saat itu juga bisa mendapat layanan kesehatan di kelas tiga. Apabila pasien ingin upgrade kelas, tinggal membayar selisi harga dari yang ditanggung pemerintah dan kelas yang diinginkan. Tapi untuk pasien yang sejak awal sudah terdaftar sebagai PBI, tidak boleh upgrade kelas,” jelas Stella Safitri.

Dia menambahkan, Perihal peralihan data pasien dari BPJS mandiri menjadi BPJS pemerintah, dr Stella Safitri menjelaskan, jika sudah menjadi PBI, maka otomatis tunggakan pasien pada BPJS mandiri hanya terhitung sampai sejak nama pasien dialihkan ke PBI, dan tidak akan bertambah.

Baca juga:  Serbuan Vaksinasi Kodam XIII/Merdeka Sasar Pusat Perbelanjaan

“Tunggakan nantinya bisa diatur bersama pihak BPJS, apakah bisa dibayar secara cicil, atau dapat keringanan pembayaran, itu akan diatur pihak BPJS. Pemerintah juga akan menyeleksi siapa yang berhak menerima PBI ini, ada verifikasi apakah dia mampu dan perlu dibantu atau tidak,” jelasnya.

Data Dinas Kesehatan Minut total penduduk kabupaten Minahasa Utara sebanyak 223.755 jiwa, dan yang sudah tercover BPJS yaitu sebanyak 221.759 jiwa atau 99,11%.

Dari jumlah tersebut, 70.397 jiwa tercatat kategori PBI APBN, 56.169 jiwa kategori PBI APBD, 60.361 jiwa kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu ASN, TNI, Polri, pekerja swasta, pegawai BUMN dan BUMD, 28.329 jiwa kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan 6.503 jiwa kategori bukan penerima (BP) seperti veteran, pensiunan, pemberi kerja, investor dan perintis kemerdekaan.

Untuk 56.169 PBI APBD, mendapat fasilitas kesehatan kelas 3, dan Pemkab Minut menggelontorkan dana sebesar Rp2,1 miliar per bulan untuk biaya Rp37.800 per orang per bulan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mensubsidi Rp2.800 per orang untuk masyarakat yang membayar BPJS mandiri kelas 3 sehingga masyarakat tinggal membayar Rp35 ribu per bulan.

” Perlu diketahui, layanan kesehatan ini berlaku bagi semua masyarakat yang memiliki KTP Minahasa Utara dan dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.”tandas dr Stella Savitri.(Advertorial)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *