Wabup Amin Lasena Serahkan Penghargaan UHC Dari Kemenko PMK Kepada Bupati Bolmut.

Penyerahan penghargaan UHC dari Kemeko PMK oleh Wabup Bolmut Amin Lasena, kepada Bupati Depri Pontoh. Selanjutnya penghargaan itu diserahkan kepada Kadis Kesehatan Bolmut Ali Dumbela

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Wakil Bupati (Wabup) Bolmut Amin Lasena, menyerahkan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerin Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Bupati Depri Pontoh, Senin (20/03/2023).

Piagam penghargaan itu diterima langsung oleh Wabup Amin Lasena, pekan kemarin di Jakarta yang diserahkan langsung oleh Mendagri Jenderal Pol. (Purn) Tito Karnavian.

Bacaan Lainnya

Penghargaan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga:  Kominfo Talaud Peringati Hari Statistik Nasional 2021 di Pulau Sara

Bupati Bolmut Depri Pontoh, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Menko PMK atas penghargaan tersebut.

“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaik terima kasih kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atas penghargaan ini,” ungkap Depri.

Depri juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Bolmut yang telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dengan capaian kepesertaan hungga 95,69 persen.

“Saya menilai hal ini merupakan wujud nyata dan kepedulian Pemerintah Daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional, hususnya bagi masyatakat Bolmut,” terang Depri.

Diketahui, Penghargaan yang sama diberikan kepada 22 Provinsi dan 334 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Usai diserahkan oleh Wabup Amin, pada apel Korpri di halaman Kantor Bupati, penghargaan itu kemudian dilanjutkan oleh Bupati Depri, kepada Kadis Kesehatan Bolmut Ali Dumbela.

Baca juga:  Capaian JKN-KIS Lebih Dari 95 Persen, Pj Bupati Sangihe Terima Penghargaan UHC Award 2023

(Theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *