Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan, MoU-nya Sudah Diteken

Bupati Bolmut Depri Pontoh, teken MoU dan PKS program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN, Kamis (30/03/2023)

Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa boleh berlegah hati.

Pasalnya, Pegawai Pemerintah Non ASN itu, akan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diaktualkan dengan penandatanganan Mou dan Perjanjian Kerja Sama.

Kedua dokumen itu diteken oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh, dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulut.

Ikatan kerja sama itu diteken di salah satu hotel di Manado, Kamis (30/03/2023).

Depri Pontoh, dalam arahannya mengatakan BPJS ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).

“BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan program, memberikan Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian,” ujar Depri.

Baca juga:  Kodim Manado Siap Jadi Tuan Rumah TMMD ke-97- 2016

Sehingga kata Depri, kegiatan itu merupakan momentum yang sangat penting.

“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat, hususnya bagi pegawai pemerintah non ASN” kata Depri.

Ia beeharap, program tersebut dapat berjalan efektif, efisien dan memberikan rasa nyaman.

“Juga aman serta profesional sesuai dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan,” harap Depri.

Dalam kegiatan itu, diserahkan secara simbolis santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN Atas Empat kasus selama tahun 2022 yang dibayarkan kepada Ahli waris.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Kotamobagu.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Bolmut Serta Pimpinan OPD terkait.

Baca juga:  Hari Ini, Lima Calon Sekprov Sulut Jalani Tes Asesmen

(Romi Lantapa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *