Bupati Joune Ganda Warning, H-7 Lebaran Perusahaan di Minut Bayarkan THR

Bupati Joune Ganda

Minut, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengimbau kepada pemilik perusahaan agar pada tahun lebaran 1444 Hijiriah tahun 2023 ini melaksanakan kewajiban Undang-undang tentang pembayaran Tunjang Hari Raya (THR).

“Saya imbau dan harapkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Minut untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan baik waktu pembayaran maupun nilai THR yang layak di bayarkan” ujar Bupati Joune Ganda S.E., M.A.P, M.M, M.Si
kepada media ini, Senin(3/4).

Bupati Joune Ganda menegaskan, Sesuai Surat Edaran(SE) Kementrian Tenaga 19/2/ HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang.

Baca juga:  DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minut Sepakat Ranperda Retribusi PBG Ditetapkan Sebagai Perda

Bupati Joune Ganda menambahkan, untuk memantau dan memaksimalkan implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga kerja 19/2/HK. 04.00/III/ tahun 2023 tentang THR, maka dia berharap SKPD rerkait di jajaran Pemkab Minut dapat melakukan pengawasan.

” Soal pengawasanpembayaran saya telah perintahkan Disnaker untuk membuka layanan Posko Pengaduan.”tandas Bupati Joune Ganda sambil berharap agar pihak perusahaan mengindahkan SE Menaker tersebut diatas.

Secara terpisah, Kadis Naker Minut Minut Edwin W. Ombuh, S.Sos, Msi
ketika dikonfirmasi menegaskan seperti tahun sebelumnya sesuai perintah Bupati Minut untuk menindaklanjuti SE Kemenaker soal pembayaran THR kepada pekerja.

” Sesuai arahan Bupati, saat ini kami telah membuka posko pengaduan khusus soal THR di kantor Disnaker Minut.” Kata Umboh

Baca juga:  Dorong Percepatan Vaksinasi, Wakapolda Tinjau Gerai Vaksin Presisi di Polres Minut

Dia menambahkan, berdasarkan isi SE Kemenaker 19/2/HK. 04.00./III/ tahun 2023, maka pihak perusahaan membayarkan THR kepada naker yang berhak 7 hari sebelum lebaran nanti.

” Kami akan pastikan bahwa semua perusahaan di Minut sudah melaksanakan kewajiban membayar THR seminggu sebelum hari raya.”ujarnya.

Menurutnya, jika dalam hal ini ada Naker yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, maka pekerja dapat melapor ke Posko pengaduan untuk mendapat advis dan bantuan.

” Kami akan menindaklanjuti jika ada laporan Naker terkait THR, yakni dengan memanggil perusahaan terkait.” tandasnya sambil menegaskan semua persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan selama ini terselesaikan dengan proses mediasi dan berdamai.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *