Minut,BAROMETERSULUT.com-Pesta Demokrasi pemilu 2024 makin dekat,baik penyelanggara maupun kontestan yaitu partai politik dan politikus mulai mempersiapkan diri dan melengkapi persyarakat administrasi untuk pendataftaran.
Sehubungan dengan syarat dibolehkannya mantan terpidana korupsi ikut mendaftar sebagai bakal calon,asal bersedia memenuhi syarat administrasi khusus antara lain pengakuan kepublik lewat media yang berisikan pengakuan sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
Seperti halnya kader PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Utara Joutje Dengah, kepada media di menuturkan keinginanannya mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif pada Pileg 2024 mendatang.
Diketahui Uche Dengah pada tahun 2016 silam pernah tersangkut kasus korupsi berdasarkan putusan hukum tetap PN Manado nomor: 3/PID/SUS/PK/2016/PN tertanggal 6 Pebruari 2017.
Kepada awak media ini, Uche sapaan akrabnya menuturkan atas perbuatannya yang melawan hukum saat itu, dia telah dengan iklas menerima seluruh putusan PN Manado yakni menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.
“Dalam kesempatan ini,saya mengakui bahwa saya pernah menjadi narapidana kasus Korupsi, atas perbuatan itu sangat menyatakan dengan tulus memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, baik sengaja maupun tidak sengaja.” ujar Uche sambil menyatakan hasratnya ikut Pilcaleg 2024 ini untuk membangun daerah yang dia cintai.(BS-09)