Verifikasi Administrasi Bacaleg, Jeck Seba Sebut Capai 65 Persen

Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg) tahun 2023 mendatang, masuk verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hingga kini, dari 14 Partai Politik (Porpol) yang sudah mengajukan Bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe, dan dinyatakan lolos mengikuti Pemilu nanti, itu sudah mencapai 65 persen.

Bacaan Lainnya

“Verifikasi administrasi sejak tanggal 15 Mei 2023 lalu, hingga saat ini kurang lebih mencapai 65 persen, proses verifikasi ini akan berjalan sampai dengan tanggal 23 Juni 2023,” kata Komisioner KPU Sangihe, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jeck Seba di ruang kerjannya kepada sejumlah wartawan, Senin (30/05/2023).

Dirinya menjelaskan, kedepan, bila dalam verifikasi itu ada Parpol yang dokumennya belum sah. Maka, pihak KPU akan memberikan kelonggaran untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan Bacaleg.

Baca juga:  Dirut RSUP Prof Kandou Sebut Siap di Evaluasi Oleh Tim Akreditasi Penilaian Internal

“Setelah tanggal 23 Juni itu adalah ruang bagi partai politik yang nanti akan kami sampaikan lewat Silon, dan ruang mereka akan mengajukan perbaikan itu di tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023,” ungkap Seba.

Lanjut dia, bahwa dari hasil verifikasi saat ini, dari 14 parpol ada beberapa parpol yang hanya mengajukan Bacaleg untuk dua Daerah pemilihan (Dapil) saja. Namum demikian, dirinya menjelaskan bahwa hasil verifikasi belum final, karena masih ada tahapan untuk perbaikan bagi parpol.

“Secara keseluruhan kami belum sempat merekap terkait hasil verifikasi administrasi saat ini, karena baru 65 persen yang terverifikasi, tapi dari 14 parpol yang mengajukan Bacaleg, terdapat beberapa parpol yang hanya mengajukan dua Dapil. Namun, ini kan belum final, karena masih ada ruang juga bagi parpol untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Tim Wasev Kodam XIII/Merdeka Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-110 Wilayah Talaud

Menurut dia, jika hingga tanggal 9 Juli nanti, dari 14 parpol dapat memenuhi sesuai dengan batas maksimal 25 bakal calon, maka ada sebanyak 350 nama bakal calon yang akan disampaikan ke publik, untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

“Nantinya akan dibuka ruang untuk masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Bacaleg yang masuk dalam DCS melalui KPU, sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” tukas dia.

Dengan adanya ruang publik tersebut, Seba berharap agar peran dari masyarakat benar-benar memanfaatkan ruang tersebut. Dalam penyampaian tanggapan, dirinya meminta agar masyarakat yang mengajukan tanggapan dapat memberikan identitas diri yang benar.

“Pastinya, kami akan merahasiakan identitas dari masyarakat yang mengajukan tanggapan atas DCS Bacaleg. Namun, kami juga meminta agar pengaju masukan dan tanggapan tersebut dapat mencantumkan identitas diri yang benar,” pungkas dia.

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *