Manado, BAROMETERSULUT.com- -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Sulut, membahas urgensitas Ranperda penyertaan modal kepada PT. Jamkrida.
Ketua Bapemperda Careig Naigel Runtu SIP kepada media barometersulut.com menjelaskan, bahwa pembahasan tersebut merupakan tugas dari bapemperda dan masih dalam rangka pengharmonisasian, keserasian antara pansus penyertaan modal terhadap PT. Jamkrida, karena tidak masuk dalam propemperda tahun 2023.
Memang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, dimungkinkan ketika ada urgensitas dari eksekutif, maka bisa mengajukan Ranperda di luar dari Propemperda” jelas careig, badu-baru ini.
” Oleh karena itu lanjut Careig, dalam rangka memantapkan konsepsi, Bapemperda memanggil SKPD untuk menanyakan urgensitas terkait dengan pembuatan Ranperda Penyertaan modal dimaksud, sembari legislator partai Golkar itu juga mengatakan, Ranperda terkait PT. Jamkrida ini sudah dalam proses fasilitasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“ Sehingga dimintakan juga untuk segera dibentuk Perda yang baru dan mereka ajukan ini di luar Propemperda. Kalau kami sudah tahu sebelum ditetapkan Bapemperda bahwa perlu ditetapkan, maka itu sudah kami masukan dalam propemperda, dan hal tersebut perlu persetujuan Bapemperda walaupun belum masuk dalam Propemperda tahun 2023, tetapi membutuhksn kesepakatan bersama, itu yang kami bahas tadi di RDP”. pungkas Careig.(BS10)