Sah! 35 % Lahan diBandara Sam Ratulangi Kembali Jadi Milik Pemkab Minut, Ini Kata Bupati Joune Ganda

Minut,BAROMETERSULUT.com-Upaya dan perjuangan Bupati Minahasa Utara
(Minut) Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi
untuk memperjuangan hak atas 35 % atau seluas 75,26 hektar lahan bandara Internasional Sam Ratulangi, akhirnya membuahkan hasil.

Untuk itu, Langkah awal, Bupati Joune Ganda membentuk tim khusus yang terdiri dari Asisten I, kabag hukum yang dimotori oleh Staf khusus Bupati Jopie Rorry.

Adapun upaya mengembalikan hak keperdataan atas 35 % lahan dibandara itu, diawali dari penelitian objek di Bandara Sam Ratulangi yang dilakukan Dr Drs Joppy JA Rorry, SH. MH saat akan mengambil doktor hukum penerbangan.

Dalam temuannya, ternyata sampai saat ini Kabupaten Minahasa Utara masi memiliki hak terhadap Bandara Sam Ratulangi.

” Berdasarkan hasil penilitan dan fakta dilapangan, maka hal ini saya langsung laporkan kepada pak Bupati agar ditindak lanjuti” kata Jopy.

Atas arahan dan dukungan penuh Bupati Joune Ganda katanya dan optimismenya berdasarkan penelitian, maka sejak itu dia bersama Asisten I dan bagian hukum terus secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak otorita bandara Sam Ratulangi dan Pihak BPN.

” Meskipun harus bolak balik dan banyak menemui kendala, namun saya bersama tim Pemkab Minut puas akhirnya membuahkan hasil.”kata Doktor Hukum ilmu penerbangan itu sambil menambahkan semua upaya ini di support sepenuhnya oleh Bupati Joune Ganda.

Baca juga:  Warning! ASN Tidak Boleh Cuti Pada 6-17 Mei 2021, Ini Alasanya!

Sementara itu Asisten I Minut Umbase Mayuntu membenarkan hal itu, dimana Pada Senin (28/8) dia mewakili Pemkab Minut didampingi Kabag pemerintah Minut Zefferson Sumampouw, pejabat yang mewakili Pemkot Manado dan pihak Angkasa Pura di Manado.

Dimana hasil penting dari rapat itu memutuskan dan telah menandatangani kesepakatan dimana 35 % yakni 75,26 hektar Bandara Sam Ratulangi dikembalikan menjadi milik Pemkab Minut.

” Yang pasti bahwa kami bersama perwakilan Pemkab Manado telah mencapai persetujuan dan penandatanganan satu kesepakatan yang intinya adalah 75,2 hektar harus dikembalikan ke Kabupaten Minahasa Utara, ” ujar Mayuntu.

Dia menambahkan, langkah selanjutnya dari keputusan bersama ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Pemkot Manado bersama BPN segera akan membuat sertifikat yang akan menjadi dasar perhitungan pajak sesuai dengan NJOP Untuk diserahkan ke Angkasa pura agar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yang pada bulan September 2023 ini sudah dibayarkan ke Minu

Jopie Rorry menjelaskan, bahwa lahan 40,2 ha yang telah tercatat di Manado, dikembalikan ke Minut, ditambah dengan yang ada sebesar 35, 852 ha Jadi total 75,29 ha.

“Jadi,Selama ini PAD Angkasa pura ke Manado sekitar 40 Milyar, maka
Kalau 35 persen dikembalikan ke Minut maka akan ada ketambahan PAD untuk Minut yang lebih besar untuk kesejahteraan Minut dibanding sebelumnya hanya 11 juta, ” tegasnya.

Katanya, secara hitung hitungan jika
35 persen dikembalikan ke Minut, maka akan ada ketambahan PAD untuk Minut yang lebih besar untuk kesejahteraan Minut dibanding hanya 11 juta diterima selama 20 tahun belakangan ini.

” Kami akan kawal hasil keputusan yang selama 20 tahun diperjuangkan ini, sehingga jelas apa yang menjadi hak Pemkab Minut dan Pemkot Manado.”tandas Jopy Rorry Khusus Bupati Minahasa Utara bagian Investasi ini sambil menekankan intervensi dan dukungan serta keseriusan dari Bupati dan Wakil Bupati sangat menentukkan keberhasilan upaya ini.

Baca juga:  Terima Dukungan Resmi Partai Demokrat, JG-KWL Berterima Kasih Kepada AHY

Diketahui, Adanya kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Walikota Manado pada tanggal 19 Januari 2022 telah menyepakati bahwa tanah yang terbagi akibat deliniasi Permendagri 69 tahun 2017, maka sertifikat hak miliknya menyesuaikan dengan wilayah yang dominan sehingga terdapat 402.408 m² atau 40,2 HA luas lahan di Bandara yang berada di wilayah Minahasa Utara di terbitkan Sertifikat hak milik oleh BPN Manado.

Hal ini menyebabkan wilayah Minahasa Utara di bandara Sam Ratulangi berukurang dari 752.900 m² atau 75,29 Ha tersisa 350.852 m² atau 35,09 Ha saja yang berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah Minahasa Utara yang saat ini hanya Rp 11.570.571 (sebelas juta lima ratus tujuh puluh lima ratus tujuh puluh satu rupiah) saja dari Pajak Bumi dan Bangunan yang tentunya tidak sebanding dengan milyaran rupiah yang diterima Pemerintah Kota Manado dari PT Angkasa Pura I.

Sementara berdasarkan kesepakatan yang sama tersebut terkait dengan penetapan pendapatan pajak dan sebagainya tetap memperhatikan delineasi Permendagri 69 tahun 2017 Tentang batas Daerah kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Secara terpisah, Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP,MM, MSi bersyukur kepada Tuhan dan menyambut positif keberhasilan tim Pemkab yang selama telah dia bentuk dan melaksanakan tugas dengan kerja keras dan terukur sesuai dengan regulasi.

” Puji Tuhan, Saya mengapresiasi kerja keras, kerja cepat dan kerja cerdas tim yang berhasil mengembalikan hak keperdataan Pemkab Minut di atas lahan kawasan bandara Sam Ratulangi Manado.” tandas Bupati Joune Ganda sambil menegaskan benefid yang bakal didapati dari ini sepenuhnya akan dipergunakan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat Minahasa Utara sesuai dengan aturan yang berlaku.(**/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *