Bawaslu Sangihe Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bacaleg Harus Patuhi Aturan

Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, memperingatkan perihal pemasangan alat peraga kampanye bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjadi sorotan utama.

Ketua Bawaslu Sangihe, Edmond Dolongseda, menyoroti pemasangan baliho Bacaleg di sekitar Tahuna dan sekitarnya, mengingat adanya aturan yang melarang pemasangan di tempat-tempat tertentu, sesuai dengan PKPU dan Perbub.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal pemasangan baliho Bacaleg, terdapat peraturan yang harus diikuti, yang mengatur lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk dipasangi baliho. Kami di Bawaslu telah melakukan kajian terkait hal ini, dan dalam waktu dekat, kami akan mengirim surat kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kesbangpol Sangihe, untuk melakukan penertiban terhadap baliho Bacaleg yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujar Dolongseda.

Baca juga:  Pemkab dan DPRD Sangihe Setujui Perubahan APBD TA 2022

Dia menjelaskan, lkasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan baliho ini mencakup tempat ibadah, tempat pendidikan, kawasan pemerintahan, tugu, maupun monumen bersejarah.

“Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat serta untuk memelihara nilai-nilai historis dari lokasi tersebut,” jelasnya.

Terkait pemilihan strategi Bacaleg dalam memasang alat peraga kampanye, Dolongseda menekankan bahwa baliho Bacaleg saat ini menjadi salah satu sarana untuk menarik perhatian pemilih.

“Baliho Bacaleg yang terpasang adalah salah satu strategi yang digunakan para Bacaleg untuk mempromosikan diri mereka kepada masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa pemasangan baliho ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Bawaslu sendiri berperan dalam mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran terkait kampanye pemilu. Dolongseda menjelaskan bahwa masa kampanye Bacaleg berlangsung 14 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan.

Baca juga:  Inspektorat Sulut Gelar Pertemuan Dengan Pimpinan OPD Terkait Pemeriksaan Masa Jabatan Kepala Daerah

“Selama periode ini, Bacaleg diizinkan untuk mempromosikan diri mereka,” ungkapnya.

Dengan demikian, patuh terhadap aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye adalah langkah penting untuk memastikan pemilu yang fair dan demokratis di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *