Bolmut, BAROMETERSULUT.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan rapat fasilitasi penyamaan persepsi terkait pelanggaran pemilu.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Monhondow Utara (Bolmut), Selasa (03/10/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu caffee di kawasan pantai wisata Batu Pinagut, Bolmut.
Ketua Bawaslu Bolmut Abd. Muin Wengkeng, menjelaskan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu,” jelas Muin.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bolmut Rizky Posangi, menegaskan kegiatan tersebut untuk mencega pelanggaran pemilu pada tahap pecalonan di Bolmut.
“Mencegah money politik, isu sara, black campain, politik identitas, pemilih ganda, pindah pemilih secara masif menggunakan DPK, maka Bawaslu Polisi dan Kejaksaan dalam giat ini,” tegas Rizky.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Unsur Gakkumdu, Panwaslu Kecamatan kordiv HP2 dan P3S serta Staff.
(Romi Lantapa)