Talaud, BAROMETERSULUT.com-Angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Kepulauan Talaud cukup tinggi dan cenderung meningkat.
Data Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Talaud periode Januari hingga September 2023 terdapat berjumlah 23 kasus.
Mencermati “Meroketnya” kasus KDRT dan Kekerasan seksual pada anak di bawa umur Kepala Biro perlindungan perempuan dan anak Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia Pdt.Sonya M Uniplaita mendorong komisi kategorial pelayanan wanita kaum ibu Sinode Gereja Masehi Injili Talaud (Germita) untuk membentuk rumah pengaduan atau rumah aman khususnya bagi warga gereja yang menjadi korban.
” Kondisi dan fenomena ini harus di sikapi dan diantisipasi.” ujar Ketua Komisi pelayanan wanita kaum ibu Sinode Germita Dr. jeti Pulu,S.Sos.MSi Kepada media ini disela-sela rapat konsultasi Komisi W/KI Sinode Germita di Kecamatan Pulutan, Jumat(6/10).
Menurut Jeti, pihaknya sangat setuju dan merespon positif usul tersebut.Dia mengatakan dari jumlah kasus tersebut hampir dipastikan adalah warga Germita, yakni kaum perempuan dan anak di bawa umur.
Untuk itu kata Jeti, pembentukkan rumah aman dan rumah pengaduan ini akan memberikan rasa aman dan pendampingan terhadap para korban KDRT dan kekerasan Seksual anak di bawa umur khususnya bagi warga Germita.
” Selain pendampingan lewat rumah aman dan rumah pengaduan, komisi pelayanan W/KI Germita akan bersinegis dan berkordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Talaud serta aparat Kepolisian dalam hal penegakkan hukum.”tandas mantan Kepala Badan Perbatasan Daerah Provinsi Sulut.(ocha)