Talaud, BAROMETERSULUT.com-Polres Kepulauan Talaud melalui polsek menahan pria berinisial PB (24) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun.
Dikonfirmasi Selasa (5/12/2023), Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Beo Iptu Peter Nender membenarkan penahanan(baca: Kerangkeng) terhadap terduga pelaku.
“Pria yang berprofesi sebagai petani ini sudah kita tahan pada hari Senin, 4 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : SP Han/08 /XII/2023/Reskrim/Sek-Beo,” kata Kapolsek.
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sebanyak 2 kali, di Kecamatan Beo.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan pertama kali terjadi pada bulan Oktober 2023 dan kedua pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 malam,” lanjut Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Polsek Beo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023.(*/ocha)