Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Kantor Hukum Yafli Tawas dan Partners. merupakan Kuasa hukum dari DS, tersangka dalam dugaan kasus ancaman & pemerasan, mengambil langkah hukum dengan mengajukan aduan kepada Kapolda Sulut.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mempelajari kembali bukti-bukti awal, penetapan tersangka, dan penerapan pasal terkait.
Alasan utama di balik aduan ini adalah agar dapat mengadakan gelar perkara khusus, memastikan validitas bukti-bukti awal, serta memeriksa penerapan pasal dalam kasus DS.
Kuasa Hukum DS menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan hak tersangka yang dijamin oleh Undang-Undang, dengan harapan agar perkaranya dapat segera diproses dan hak-haknya dijamin oleh penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum menekankan perlunya pencarian kebenaran materil terkait perbuatan tersangka. Mereka menyoroti pentingnya tidak mengambil kesimpulan cepat atau menghakimi tanpa bukti yang kuat.
“Langkah ini diambil setelah mencabut laporan, pernyataan tidak keberatan, kesepakatan damai, dan permohonan Restorative Justice oleh korban, namun tersangka tetap ditahan tanpa proses terkait permohonan Restorative Justice,” katanya.
Kuasa Hukum DS menambahkan, Sebagai sesama penegak hukum, kita harus bekerja sama untuk mencari keadilan bagi setiap orang, memastikan bahwa hukum benar-benar mencapai keadilan dan memberikan manfaat yang sesuai.
Setelah mengirim surat aduan dan permohonan ke Polda Sulut, mereka kini menunggu konfirmasi sambil berupaya membela klien mereka.
(Christ)