KPU Sulut dan Polda Sulut Teken Kerjasama Pengamanan Pemilu 2024

Manado,BAROMETERSULUT.com- Pihak KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama, di Hotel Luwansa Manado, Jumat (26/1/2024).

Diketahui, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, para pejabat utama Polda Sulut, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Komisioner KPU Sulut.

“Kerjasama ini meliputi pengamanan mulai dari distribusi logistik Pemilu sampai nanti pada pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan tingkat provinsi. Kita juga kawal yang di kepulauan, kita amankan dari berangkat sampai kembali,” ujar Kapolda.

Dalam tahapan pemungutan suara nanti, Polda Sulut dan jajaran akan menurunkan sebanyak 7523 personel Polri di 8240 TPS, yang dibackup 1246 personel TNI dan juga unsur Linmas.

Baca juga:  KWL Siap Majukan Prestasi Cabor Basket di Minut

“Harapannya masyarakat menggunakan hak pilihnya, dan jangan golput. Ketika berkampanye, jaga ketertiban jangan mengganggu arus lalulintas, hindari menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Yang penting tertib, polisi siap amankan, jangan memprovokasi sehingga menimbulkan gangguan kamtibmas,” pesan Irjen Pol Yudhiawan.

Visi dan Misi KPU

Visi

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis(**/Geral)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *