Tahuna, BAROMETERSULUT.cim–Dugaan pelanggaran pemilu pasca-hari pencoblosan pada Rabu (14/02/2024) telah mengemuka, menyoroti kerentanan dalam proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Insiden ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tidore, sebuah kelurahan yang terletak di Kecamatan Tahuna Timur.
Informasi yang yang dirangkum mengungkapkan bahwa terdapat kehadiran pemilih ‘ilegal’ yang diduga masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berdasarkan penelusuran, para pemilih yang masuk dalam kategori DPK secara otomatis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan alamat Kelurahan Tidore untuk mencoblos, memperoleh lima lembar surat suara.
Namun, terungkap bahwa KTP elektronik dengan alamat Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur yang digunakan untuk mencoblos sudah tidak berlaku lagi. Pemiliknya telah mengajukan pindah domisili ke Provinsi Gorontalo sejak Januari 2018.
Oleh karena itu, pemilik KTP tersebut sekarang menjadi penduduk salah satu kabupaten di Provinsi Gorontalo dan bukan lagi penduduk Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Edmon Dolongseda, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran di TPS 5 Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur.
“Kami telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran tersebut dan saat ini sedang melakukan evaluasi sebelum melakukan rapat pleno untuk menetapkan status dugaan pelanggaran yang dimaksud,” kata Dolongseda.