Bupati Joune Ganda Kembali Selamatkan 2 Aset Tanah Pemkab Minut

Minut,BAROMETERSULUT.com- Upaya hukum dan komitmen Bupati Joune Ganda dalam menyelamatkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali membuahkan hasil yang gemilang.

Terbaru, dua aset tanah milik Pemkab Minut yakni berlokasi di Watutumou 2 seluas 445,2m2 (168m2 Untuk UPTD Dinas Perikanan dan Kelautan dan seluas 92,4m2 untuk WC umum Dinas Pariwisata) serta aset tanah milik Pemdes Lilang.

Untuk aset tanah Pengugat Ciet Rotty dan Tergugat Pemkab Minut Cq Dinas Perikanan dan Kelautan, sementara proses hukum perdata atas aset tanah dipasar Lilang antara Herman Langunu(Pengugat) dan Pemkab Minut melalui Pendes Lilang sebagai tergugat.

Dalam rangka proses gugatan perdata atas dua aset tanah tersebut, Pemkab Minut menguasakan kepada tim hukum yakni Felda C. Maramis, SH dan para Advokat serta para pejabat bagian hukum Setda Minahasa Utara, sesuai surat kuasa tertanggal 20 Desember 2022.

Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi melalui Kabag Hukum Setda Minut Audy J.Kalumata, ST.SH yang didampingi kuasa hukum Pemkab Minut Felda C. Maramis, SH menjelaskan bahwa berkat arahan Bupati Joune Ganda maka upaya hukum perdata yang dilakukan pada tingkat PN Airmadidi, PT Manado hingga proses Kasasi di Mahkamah Agung itu, Pemkab Minut berhasil memenangkan proses hukum atas dua aset tanah di Desa Watutumou II dalam hal ini atas nama Dinas Perikanan dan Kelautan dan aset tanah di lokasi pasar Lilang yang tercatat dalam aset Desa setempat.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Minut Felda C. Maramis SH. menjelaskan khusus untuk proses hukum atas aset Pemkab Minut di Watutumou II dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan seluas 445,2m2 itu telah berproses hukum perdata di Pengadilan Negeri Airmadidi tahun 2021 silam dengan nomor gugatan 19/Pdt.G/2022 Arm tertanggal 26 Januari 2022 oleh Ciel Rotty selaku PENGGUGAT lewat kuasa hukum Edward Manalip, SH dan rekan.

Dia menuturkan bahwa pengugat dalam gugatannya menyebutkan bahwa penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Kumentas Karel Alexander Rotty sesuai surat wasiat nomor 5 Oktober 1999 oleh notaris Threesye Sembung, SH.

Dia menyampaikan, Setelah berproses secara hukum perdata yang berlaku, termasuk ada upaya mediasi oleh Stipani, SH hakim pengadilan PN Airmadidi selaku mediator, Majelis hakim PN Airmadidi menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya antara lain karena tidak dapat membuktikan tanah sengketa in casu adalah harta peninggalan almarhum Kumentas Karel Alexander Rotty.

Baca juga:  Tumpangi KRI Kakap 811, Dandim 1312/Talaud dan Kapolres Talaud Tinjau Vaksinasi di Miangas

Menurut Felda setelah gugatan ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim PN Airmadidi pada tanggal 20 Oktober 2022, namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, berhubung kuasa penggugat telah mengajukan upaya hukun banding pada tanggal 07 November 2022.

Lebih jauh Felda menambahkan, Setelah berproses banding di Mahkamah Agung sesuai dengan acara hukum perdata yang berlaku, maka setelah menimbang mencermati memori kasasi dari Terbanding dan kontra memori dari pembanding secara cermat, maka Majelis hakim MA memutuskan;
-Mengabulkan permohonan pemohon Kasasi dari pemohon Kasasi I yakni Pemkab Minut cq Dinas Perikanan dan kelautan dan pemohon Kasasi II Kepala Desa Watutumou II dan
Membatalkan putusan PT Manado perkara perdata nomor 11/PDT/2023/PT MND tertanggal 16 Maret, yang membatalkan putusan PN Airmadidi nomor 19/Pdt.G/2022/PN Arm tanggal 26 Oktober 2022.

” Yang pasti bahwa putusan tersebut diatas telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 Pebruari 2024.”tandas Felda Maramis yang diamini oleh Kabag Hukum Setda Minut Audy Kalumata.

Sementara untuk aset tanah di Desa Lilang, juga berproses dari PN Airmadidi, PT Manado hingga upaya kasasi di Mahkamah Agung.Proses hukum telah memiliki kepastian hukum tetap lewat salinan putasan Kasasi nomor: 4606 K/PDT/2023 jo nomor 46/PDT/2023/PT MND jo nomor 157/PDT.G/2023/PN Arm tertanggal 20 Desember 2023 yang diterima oleh Felda C.Maramis selaku kuasa termohon Kasasi.

Inti dari putusan Kasasi itu menolak seluruh isi permohonan Pemohon Kasasi Drs Herman Languju, MPd.



Secara terpisah, Bupati Joune Ganda dikonfirmasi membenarkan soal keberhasilan Pemkab Minut melalui proses PN Airmadidi, PT Manado hingga berlanjut di Mahkamah Agung.

” Ya, benar bahwa dua perkara perdata tentang aset Pemkab Minut sudah diputuskan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung dan diktum Keputusan Pengadilan dapat diliat pada direktori Mahkamah Agung ” ungkap Bupati Joune Ganda Kamis (28/3/2024).

Bupati Joune Ganda mengatakan upaya dan kerja keras untuk mengamankan dua aset Pemkab Minut tersebut diatas dengan tegas mengatakan hal itu adalah salah satu atensi dan skala prioritas selama dia bersama Wabup Kevin Lotulung memimpin Minut tiga tahun terakhir ini.

” Yang pasti, Penyelamatan aset negara itu satu tupoksi kepala daerah dimanapun termasuk kami JGKWL, jadi apapun tantangan dan konsekuensi hukum atas proses hukum yang dilakukan itu kami siap menerima.” tandas Waketum APKASI itu sambil berharap agar jajaran Pemkab Minut bersama-sama melakukan upaya untuk menyelamatkan aset daerah sekecil apapun nilainya, hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD.

Baca juga:  Ketua Sinode GMIM Utus dan Doakan Joune-Kevin Bertarung di Pilbup Minut 2020

Diketahui, sebelumnya Pemerintahan JGKWL juga berhasil mengembalikan hak atas lahan di Bandara Sam Ratulangi yang berpuluh tahun diklaim milik Pemkot Manado.

Dan setelahnya melalui kolaborasi dengan tim Kejaksaan Negeri Minut yang dipimpin langsung Kajari Minut saat itu almarhum Yohanes Priyadi, Bupati Joune Ganda berhasil memenangkan gugatan atas 35 hektar tanah aset Pemkab Minut di 21 lokasi.

Diketahui, aset tanah itu dalam penguasaan tergugat Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe yang tidak lain anak dari mantan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP),

Setelah berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara, Pemkab Minut selaku penggugat berhasil mengembalikan sedikitnya 32 hektar tanah aset Pemkab Minut, dimana diatas tanah itu telah berdiri gedung sejumlah dinas Pemkab Minut.

Aset berupa 21 bidang tanah nyaris lepas di massa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya lewat Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.

Adapun ke-21 bidang tanah itu terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintahan yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lahan kosong.

Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;

1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terle

tak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara.

5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.

Adapun kepastian hukum sementara atas kepemilikan tanah yang menjadi objek gugatan itu akhirnya ada titik terang, ditandai dengan batalnya Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.

Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut,maka secara otomatis Pemkab Minut “bebas secara hukum” atas kewajiban membayar tanah aset secara keseluruhan”.(nando)

Pos terkait