Manado,BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pengelolah Perbatasan Daerah (BPPD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu(24/5/2024) di hotel Quality Manado.
Diketahui, Rakor ini membahas tentang penanganan permasalahan Pengeboman Ikan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmut) sebagai Kabupaten Lokasi Prioritas (Lokpri) Pembangunan Perbatasan.
Plh kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan kawasan perbatasan. Maryati Tingginehe, SE.ME dalam laporannya mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh DPA APBD Provinsi Sulut tahun 2024 menghadirkan sejumlah narasumber narasumber yakni Pj Bupati Bolmut diwakili Asisten Ekbang Setda Kabupaten Bolmut, Kapolda Sulut yang diwakili Direktur Polairud, Kadis Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulut yang diwakili Kepala Bidang PRL-PSDKP dan Akademisi dari UNSRAT Prof. Ir. Farnis Boneka M.Sc ( Mantan Dekan Fak Perikanan dan Ilmu Kelautan UNSRAT).
Dia menjelaskan, kegiatan Rakor merupakan tindaklanjut dari evaluasi permasalahan yang terjadi di pemerintah daerah di Kabupaten Bolmut sebagai salah satu Kabupaten Lokpri Pembangunan Perbatasan di Sulut.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya dalam kesempatan yang dibacakan oleh Kepala BPPD Sulut Ir Djemi Gagola Msi.ME soal aktivitas pengeboman ikan selain melanggar hukum, dampak lain yang ditimbulkan akibat penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
” Selama ini Pemprov Sulut melalui BPPD dan dinas terkait mendukung penuh upaya aparat hukum dalam penegakkan hukum terkait aktivitas pengeboman ikan khususnya di Kabupaten Bolmut bahkan secara umum di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara” katanya.
Kepala BPPD Sulut Djemi Gagola menambahkan bahwa Gubernur Olly Dondokambey berharap agar para nelayan dan masyarakat Sulawesi Utara pada umumnya untuk tidak menggunakan cara pengeboman untuk melakukan aktivitas masing-masing.
” Gubernur Sulut berharap agar para nelayan dan masyarakat di Sulut mendukung penuh upaya penegakkan hukum dan pencegahan penggunaan bahan peledak di laut khususnya bagi para nelayan”ucap Djemi Gagola.
Pada akhir Rakor, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama oleh forkopimda dan instansi terkait dalam hal sosialisasi, pencegahan dan penegakkan aksi pengeboman ikan di wilayah Provinsi Sulut.
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Jajaran Pemkab dan Instansi Vertikal Terkait di Kabupaten Bolmut, Jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinso Sulut, Jajaran BPPD Provinsi Sulut serta Unsur TNI dan POLRI di Provinsi Sulut
*Penerapan Sanksi Penjara dan Denda*
Penerapan sanksi penjara dan denda Selain itu, upaya pemerintah mengatasi illegal fishing juga tercermin dalam pemidanaan melalui sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing.
Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.(Gerald)