Minut BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara menggelar rapat koordinasi dengan forkopimda dan OPD terkait dengan berakhirnya masa tanggap darurat bencana tanggal 13 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut atas masukkan
dari BNPB, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, PVMBG, BMKG dan FORKOPIMDA yang sudah disampaikan bahwa pekerjaan penanganan darurat pada tanggal 30 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 belum selesai.
Atas fakta itu, Bupati Minut Joune Ganda memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 7 hari kedepan terhitung tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024.
Ini isi SURAT PERNYATAAN PERPANJANGAN TANGGAP DARURAT BENCANA;
Berdasarkan laporan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara selaku pelaksana Keputusan Bupati Nomor 146 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara dengan juga memperhatikan masukan-masukan dari BNPB, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, PVMBG, BMKG dan FORKOPIMDA yang sudah disampaikan bahwa pekerjaan penanganan darurat pada tanggal 30 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024 belum selesai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini menyatakan: Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Minahasa Utara menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Dampak Erupsi Gunung Api Ruang di Kabupaten Minahasa Utara.
2 Perpanjangan Status Keadaan Darurat sebagaimana ditetapkan pada butir (1) berlaku selama 7 hari, sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024. Demikian pernyataan bencana ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Airmadidi, 14 Mei 2024
BUPATI MINAHASA UTARA,
JOUNE J. E. GANDA, S.E. MAP., M.M., M.Si.
(*/nando)