Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Ferdy Sondakh, politisi dari PDI Perjuangan, resmi ditunjuk sebagai Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penunjukan ini dilakukan setelah pelantikan anggota DPRD Sangihe periode 2024-2029, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (28/8/2024).
Penunjukan Sondakh sebagai Ketua Sementara DPRD Sangihe merupakan implementasi dari Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
UU tersebut menegaskan bahwa jika pimpinan DPRD definitif belum terbentuk, maka pimpinan sementara akan berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dalam pemilu.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, PDI Perjuangan berhasil meraih enam kursi di DPRD Sangihe, menjadikannya partai dengan perolehan kursi terbanyak, diikuti oleh Nasdem yang memperoleh lima kursi, Golkar dengan empat kursi, dan Perindo dengan tiga kursi.
Berdasarkan aturan tersebut, Sondakh, sebagai wakil dari PDIP, diamanahkan untuk memimpin DPRD Sangihe sementara waktu.
Sekretaris DPRD Sangihe, Ri Putri Tamaka, mengungkapkan bahwa penunjukan Ketua Sementara DPRD bertujuan untuk memastikan keberlangsungan fungsi DPRD selama proses penetapan pimpinan definitif masih berlangsung. “Ketua sementara memiliki tugas penting, termasuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib,” jelas Tamaka.
Selain itu, Ketua Sementara DPRD juga berperan dalam proses penetapan pimpinan definitif.
Penunjukan ini menegaskan dominasi PDI Perjuangan di DPRD Sangihe dan menjadi awal bagi proses pembentukan pimpinan definitif yang diharapkan dapat segera terbentuk.