Astaga! Ketua KPU Minut Tolak Pemeriksaan Inspektorat Soal Dana Hibah Pilkada 2024, Ada Apa?

Minut,BAROMETERSULUT.com- Dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara(Minut) kepada KPU Minut dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dalam dana terbesar yang dianggarkan dalam postur APBD Kabupaten Minut.

Diketahui, dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah( NPHD) sebesar Rp 43 Miliar dan Bawaslu Minut senilai 16 Miliar

Namun dukungan serta komitmen Pemkab Minut sesuai perintah pemerintah pusat, terkesan tidak mendapat perhatian sebaliknya dari pihak penerima hibah khususnya KPU Minut.

Betapa tidak, saat ini dana hibah puluhan miliar itu menjadi salah satu wilayah dari dari 8 area Monitoring Centre For Prevention(MCP) KPK RI seperti yang tertuang surat KPK RI nomor B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 yang di tujukan kepada para kepala daerah termasuk kepada Bupati Minut Joune Ganda.

Adapun surat lembaga anti rasua itu perihan Area, Indikator dan sub Indikator koordinasi pencegahan korupsi tahun 2024 yang bersifat SEGERA.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Minut Joune Ganda dengan tegas dan cepat memerintahkan Kepala Inspektorat Minut Stephen Tuwaidan untuk segera menindaklanjuti surat KPK itu.

” Ya benar, seterimanya surat tersebut saya langsung memerintahkan Inspektorat agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan hi bah terbesar yakni ke KPU Minut. ” ujar Bupati Joune Ganda.

Joune Ganda menegaskan terlepas dengan 8 area MCP KPK, dia selalu mengingatkan Inspektorat menjaga performa tata kelolah keungan yang tiga tahun terakhir sudah jalan sesuai regulasi bahkan dapat apresiasi dari BPPKP dengan predikat WTP tetap terjaga bahkan harus dipertahankan.

” Yang jelas semua yang menyangkut hibah khususnya yang bersumber dari kas APBD dan tergolong besar seperti ke KPU Minut itu harus dipertanggung jawabkan dimata hukum kedua belah pihak “tandas sembari mengingatkan agar Inspektorat tegas dan tidak tebang pilih dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang di Kabupaten Minahasa Utara.

Baca juga:  Kejagung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PT PLN Persero

Sementara itu, Kepala Inspetorat Minahasa Utara Stephen Tuwaidan membernarkan hal itu.

” Iya soal dana hibah ini menjadi salah satu area MCC KPK yang wajib ditindaklanjuti’ kata Stephen Tuwaidan.

Dia menjelaskan, soal dana hibah yang besar salah satunya terdapat Kesbangpol yakni hibah ke KPU Minut.

” Karena tergolong besar makannya MCP KPK memasukkannya di dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bersifat segera ditindaklanjuti” katanya.

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut dia bersama tim mendatangi KPU dan bertemu dengan para komisioner KPU untuk menjelaskan dan berkoordinasi maksud dari surat KPK tersebut.

” Setelah berbincang, ketua KPU mengatakan menolak untuk diperiksa oleh tim Inspetorat karena alasan regulasi.”ucapnya.

Tuwaidan mengatakan, penolakkan KPU untuk diperiksa sebagaimana edaran MCP KPK itu disampaikan secara tertulis oleh pihak KPU Minut dengan surat nomor 943/KU.06-SD/7106/1/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.

Dimana katanya, dalam suratnya itu intinya ketua KPU Minut menyebutkan bahwa dana hibah yang terbesar telah masuk DIPA APBN KPU Minut, maka dalam hal ini pembinaan dan pengawasan penggunaan anggaran hibah Pilkada pada KPU Minut dilakukan oleh APIP KPU RI.

Menanggapi surat KPU Minut ujar Tuwaidan, pihaknya juga melayangkan surat tanggapan bahwa;

1.Bahwa kewenangan pembinaan dan pengawasan APIP dibatasi pada
APBN/APBD dimana Instansi/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dimana APIP berada sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Baca juga:  Sambut W20 - G20 Hotel Paradise Likupang Siapkan Sarana Helipad Perluas Ballroom

Dan sesuai data dan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Minahasa Utara bahwa Dana Pilkada yang diberikan kepada KPU berasal dari APBD Kabupaten Minahasa Utara yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang nantinya menjadi dasar bagi APIP/inspektoral Kabupaten Minahasa Utara melakukan Pengawasan.

Selanjutnya terkait dengan dana Pilkada karena ditata dalam APBD Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan berdasarkan permintaan Badan Keuangan telah di Reviu oleh Inspektorat pada akhir Tahun 2023.

2.Audit dilaksanakan setelah pelaksanaan program dan kegiatan sehingga untuk Dana Hibah Daerah dalam rangka program kegiatan Pilkada Minahasa Utara kepada KPU akan dilaksanakan efektif setelah pelaksanaan Pilkada atau sesuai ketentuan yang berlaku kecuali dalam rangka pembinaan atau ketentuan lainnya yang mendukung seperti Probity Audit atau kebijakan lainnya.

3.Dalam rangka peningkatan penilaian Monitoring Center Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi salah satu indikator penilaiannya adalah pemeriksaan atau audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT/ADTT) terhadap dana Hibah dan bansos terbesar di pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sehingga

4.Inspektoral dalam rangka efektifitas dan efisiensi pemeriksaan/audit perlu mengumpulkan data/dokumen informasi yang akurat mengenai dana hibah daerah tersebut.

” Yang jelas, terkait PDTT yang dilaksanakan kepada KPU dapat kami maklumi dan akan menjadi perhatian kami. Namun pada tahapan pemeriksaan di akhir pelaksanaan Pilkada dan juga menjadi pertimbangan khusus dalam pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”tandas Stephen Tuwaidan tegas.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *