Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri

Jakarta,BAROMETERSULUT.com- Merujuk pada PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada disebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah dilakukan serentak pada 27-29 Agustus 2024 dan pasangan calon kepala daerah ditetapkan 22 september 2024. Sedangkan, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

“Mundur sebagai calon terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Jadi, kalau penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan menyatakan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri (dari caleg terpilih). Jadi tidak lagi istilahnya pakai ‘bersedia’ atau apa supaya tidak bersayap jadi mengundurkan diri,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait esensi aturan yang dianggap berpolemik itu.

Baca juga:  Kadis Koperasi dan UMKM Sulut Bekali Wirausaha Pemula Tingkatkan Pendapatan

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua PKPU terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (**/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *