Tok! Mendagri Putuskan Pelantikan 128 Pejabat Eselon 3 dan 4 Oleh Pemkab Minut TIDAK ADA PELANGGARAN!

Minut,BAROMETERSULUT.com- Desas desus soal Pelantikan 128 Eselon 3 dan 4 yang dilaksanakan oleh Bupati Minahasa Utara, Joune J.E Ganda, S.E, M.A.P, M.M, M.Si., pada 22 Maret 2023 yang disebutkan merupakan satu pelanggaran, akhirnya terjawab.

Staf Khusus Bupati Minahasa Utara bidang Komunikasi dan Informasi Publik Nando Adam menjelaskan, kepastian hukum atas hal itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/6823/OTDA penjelasan tentang pelaksanaan pengangkatan dan pelantikkan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal Kamis 5 September 2024 yang kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

” Pada intinya Surat Mendagri itu
berisi penjelasan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara itu telah sesuai atau tidak ada pelanggaran” Kata Nando.

Baca juga:  Mantan Direktur BSG Meiky Taliwuna Jabat Dirut PDAM

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Minut melakukan pelantikan sejumlah pejabat tanggal 22 Maret, namun menindak lanjut surat tertanggal 29 Maret terkait peringatan larangan pelantikan pejabat, sejumlah pejabat yang telah dilantik di batalkan oleh Pemkab Minut.

Nando menambahkan, setelah dua proses tersebut diatas, Pemkab Minut kemudian bergerak cepat dan secara intens melalukan konsultasi dan koordinasi di Kementrian terkait.

Maka, Selang dua bulan kemudian yakni tanggal 10 Mei 2023, Pemkab kembali menerima surat rekomendasi ijin tertulis tertanggal 10 Mei 2023 Nomor 100.2.2.6/3419/Otda dari Mendagri, dimana isi dari surat itu tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.

Baca juga:  Personel Babinsa Bolangitang Godok Anggota Pramuka

‘ Jadi rumor akhir-akhir ini yang berkembang di publik bahwa rangkaian pelantikkan 128 pejabat eselon 3 dan 4 oleh Pemkab Minut melanggar itu, telah terjawab oleh Surat Mendagri kepada Gubernur Sulut selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah tersebut diatas. ” ujar CEO salah satu media online di Sulut itu.(gerald)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *