Minut, BAROMETERSULUT.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara
menolak 4 berkas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh terlapor Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi, Kevin William Lotulung, SH.MH dan ketua dan anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun 4 berkas laporan yang ditolak BAWASLU Minut itu masing-masing:
1.Pelapor Noldy Awui Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024
2.Pelapor Noldy Awui Nomor Laporan: 002/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024
3.Pelapor Maikel Garusim nomor laporan: 003/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024.
4.Pelapor Maikel Garusim Nomor Laporan 004/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024.
Diketahui penolakkan atas empat laporan oleh 2 terlapor itu disampaikan oleh Bawaslu Minut lewat surat pemberitahuan status laporan yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar tertanggal 5 Oktober.
Dalam surat tersebut Bawaslu menegaskan ketiga laporan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL)” TIDAK DAPAT DILANJUTI, Dengan alasan TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN.(nando)