Minut,BAROMETERSULUT.com- Upaya hukum untuk untuk menjegal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda dan Kevin William Lotulung(JGKWL) untuk maju di pilkada Minut 2024 yang diajukan pelapor Noldy Awuy dan Maikel Garusim ke Bawaslu Minut gagal total alias di tolak.
Diketahui penolakkan atas 4 laporan oleh 2 terlapor itu disampaikan oleh Bawaslu Minut lewat surat pemberitahuan status laporan yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar tertanggal 5 Oktober.
Adapun 4 berkas laporan yang ditolak BAWASLU Minut itu masing-masing:
1.Pelapor Noldy Awui Nomor Laporan: 001/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024
2.Pelapor Noldy Awui Nomor Laporan: 002/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024
3.Pelapor Maikel Garusim nomor laporan: 003/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024.
4.Pelapor Maikel Garusim Nomor Laporan 004/Reg/LP/PB/KA/B/25.12/X/2024.
Dalam surat tersebut Bawaslu menegaskan keempat laporan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL) oleh oknun peternak budi daya ikan air tawar dan Maikel Gerusim itu ” TIDAK DAPAT DITINDALANJUTI , Dengan alasan TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN.(nando)