Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Tim Hukum pasangan calon (paslon) Jabes Ezar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sangihe, Rabu (30/10/2024).
Laporan ini menyangkut video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan bantuan kardus makanan anak berlogo Kementerian Sosial RI dimuat dalam kendaraan ambulance berstiker penuh gambar dr. Rinny Tamuntuan.
Ketua Divisi Pengawasan dan Pencegahan Partisipatif (P3S) Bawaslu Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, membenarkan informasi awal mengenai video tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Bawaslu telah menerima informasi dan memberikan arahan kepada Pengawas Kecamatan Tahuna Timur untuk melakukan langkah awal penelusuran.
“Kami dari Bawaslu telah mendapatkan informasi awal terkait video yang beredar dan telah melakukan imbauan kepada Pengawas Kecamatan Tahuna Timur, karena wilayah tersebut merupakan area kerja mereka,” ujar Makawaehe saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat arahan dari Bawaslu, Panwascam Tahuna Timur langsung melakukan penelusuran awal.
Hasil penelusuran itu nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), yang saat ini masih ditunggu Bawaslu.
Makawaehe juga mengakui telah menerima laporan dari masyarakat pada Rabu siang terkait dugaan pelanggaran tersebut, dan laporan itu kini sedang dalam proses kajian.
“Laporan tersebut sedang kami kaji di Bawaslu. Jadi, saat ini laporan tersebut masih dalam proses,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu belum bisa memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran, dan masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut.
“Saat ini masih berupa dugaan pelanggaran berdasarkan informasi awal serta laporan yang masuk,” pungkasnya.