KPU Sangihe Musnakan Kelebihan Surat Suara 

 

Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang masih tersimpan di gudang logistik. Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan kelebihan surat suara dengan cara dibakar dalam drum di halaman Kantor KPU Sangihe, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe Bpk. Absan R. Tahendung serta dihadiri Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Bpk. Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan perwakilan Tokoh Agama.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Sangihe dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Baca juga:  Penjabat Bupati Sangihe Lantik Pengurus LPPD Periode 2024-2028

Ketua KPU Sangihe Bpk. Absan R. Tahendung mengatakan bahwa setelah proses sortir dan pelipatan surat suara serta distribusi logistik yang saat ini sudah sampai di tingkat TPS, sesuai dengan regulasi, harus dilakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau sisa.

“Perlu kami sampaikan, surat suara yang rusak atau sisa di KPU Sangihe sebanyak 859 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara serta 123 Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *