Manado,BS-Pihak KPUD Propinsi Sulut menjamin bahwa sejumlah proses hukum yang ditetapkan sebagai sengketa Pilkada sama sekali tidak akan sampai mengganggu proses tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Hal itu ditegaskan komisioner KPUD Sulut Ardiles Mewoh Kamis(10/9) usai kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye penyerahan bahan kampanye tahap II dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Propinsi Sulut tahun 2015-2020 di kantor KPUD Sulut.
Ardiles menegaskan, bahwa apapun kondisi dan proses akhir dari penyelesaian sengketa pilkada baik dalam proses mediasi, musyawarah dan hingga proses hukum yang lebih tinggi sesuai aturan,hal itu katanya tidak akan menggangu tahapan pilkada yang sedang berjalan,” Jadi persoalan ini, berjalan masing-masing, artinya tahapan pilkada berjalan sesuai aturan dan agenda, sementara proses penyelesaian sengketa pilkada itu juga berjalan dengan mekanisme, aturan dan agenda sendiri” tandasnya sambil menegaskan hal tersebut diatas telah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum.
Untuk itu katanya,saat ini masing-masing pihak, yakni KPUD melaksanakan semua tahapan dengan benar dan tuntas, sementara pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada bekerja sesuai target, namun tetap melakukan kordinasi,” Jika sengketa pilkada itu telah memperoleh keputusan hukum yang tetap, maka apapun putusannya akan menyesuaikan dengan tahapan pilkada yang tengah berjalan,” ungkap Ardiles.
Selain komisoner KPUD Sulut, anggota Bawaslu Propinsi Sulut,tim sukses masing-masing pasangan calon,kegiatan Rakor yang berlangsung hingga larut malam itu juga turut menghadirkan dewan pers yang diwakili oleh ketua Ikatan jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut Amanda komaling.(Gina)